Kuota Formasi ASN PPPK Kabupaten Jombang Tahun 2022

Ilustrasi (radarbromo.jawapo

Sebanyak 893 guru calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah disetujui Kemenpan RB. Proses terbitnya SK diperkirakan masih lama. Sebab masih banyak tahapan yang harus dilalui, salah satunya penerbitan nomor induk pegawai (NIP).

’’Terakhir informasi dari Menpan sudah disetujui seratus persen, tapi masih banyak sekali tahapan, sampai nanti SK bupati terbit,’’ kata Bambang Suntowo, kepala BKPSDM, kemarin.

Proses penetapan guru PPPK di meja Menpan RB sudah selesai. Kini berkas sudah dilimpahkan ke BKN untuk eksekusi penerbitan NIP. ’’Kalau sesuai jadwal, penerbitan NIP selesai Desember,’’ jelasnya.

’’Dipastikan tidak akan sampai menumpuk. Yang geser guru honorer nanti Dinas Pendidikan,’’ terangnya. Tugas BKPSDM selesai, jika SK pengangkatan dari Bupati Jombang sudah terbit. ’’Untuk pemberkasan semua dilakukan Dinas Pendidikan,’’ bebernya.

Bambang memperkirakan, SK baru akan terbit tahun depan. ’’Mungkin ya selesai di 2023, sekitar Juli-September,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, BKPSDM mengusulkan 893 guru untuk diangkat menjadi PPPK tahun ini. 890 diantaranya merupakan guru dengan nilai passing grade seleksi PPPK tahun 2021. Sedangkan tiga guru merupakan guru honorer kategori 2.

Sesuai dengan aturan yang ada, ratusan tenaga honorer guru itu bakal diangkat PPPK tanpa melalui seleksi.

Itu sesuai dengan janji pusat, tidak ada seleksi. Kita hanya kirim administrasi yang lolos passing grade. Yang jelas masuk Dapodik,’’ kata Bambang.

Berdasarkan Permenpan RB nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 dijelaskan, ada tiga prioritas pengangkatan PPPK tahun ini.

Prioritas pertama tenaga honorer kategori 2 (THK-2), guru non ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021. Prioritas kedua THK-2. Prioritas ketiga guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun. (wen/jif/riz) 

Reporter: Wenny Rosalina Editor : Achmad Riza Wadullah

Radarjombang