Kuota Formasi ASN PPPK Pemkab Bondowoso Tahun 2022

BERI KETERANGAN: M Asnawi Sabil, Kepala BKSDM Bondowoso (tengah), ketika memberikan penjelasan terkait jumlah formasi PPPK 2022.
 
Akhirnya Pemkab Bondowoso menetapkan alokasi formasi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 2022. Formasi yang disediakan mulai dari tenaga guru, kesehatan, hingga tenaga teknis di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Secara keseluruhan, ada 985 formasi yang tersedia. Meski begitu, belum diketahui secara pasti kapan tes akan dilaksanakan.

Hal itu disampaikan oleh M Asnawi Sabil, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Bondowoso, kepada sejumlah awak media, kemarin (19/9). Dia menyampaikan, penentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi nasional di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Untuk unsur guru, terdapat 758 formasi yang disediakan. Hal itu juga sudah ditambah dengan jumlah formasi yang belum dituntaskan pada 2021 lalu. Unsur tenaga pendidik ini mulai dari SD hingga SMP. Baik guru mata pelajaran, guru agama, maupun guru kelas.

Dengan adanya formasi tersebut, lanjutnya, diharapkan tidak ada lagi kekurangan guru di Kota Tape. Terlebih sebelumnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait jumlah kekurangan guru selama ini. Hal itu memang dikeluhkan sejumlah lembaga sekolah.

Sementara itu, untuk tenaga kesehatan, terdapat 150 formasi yang disediakan. Terdiri atas dokter, apoteker, bidan, perawat, dan sebagainya. Kemudian, untuk tenaga teknis di setiap OPD, terdapat 77 formasi yang disediakan. “Tahun ini akan kami tuntaskan dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kementerian, untuk tes PPPK ini,” imbuhnya.

Sementara, untuk peserta tes PPPK tahun lalu yang dinyatakan lulus passing grade, ditegaskan akan langsung berproses menjadi PPPK. Kemudian, tenaga non-ASN atau honorer, saat ini juga dilakukan pendataan, sesuai dengan petunjuk Kementerian PANRB. “Ini menjadi bagian dari solusi untuk permasalahan pegawai non-ASN,” paparnya.

Sebab, selama ini, selama menjadi honorer mereka tidak memiliki kepastian status kepegawaian. Karena tidak terafirmasi dalam skema Undang-Undang Kepegawaian ASN. Oleh sebab itu, mereka setelah masuk nantinya akan terkaver dalam undang-undang tersebut, sehingga haknya juga dapat terpenuhi. “Harapannya, kinerjanya lebih baik. Ini akan mempercepat index development Bondowoso,” pungkasnya.

Jurnalis: Ilham Wahyudi
Fotografer: Ilham Wahyudi
Editor: Dwi Siswanto
RadarJember