Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan alokasi 251 formasi untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2022 yang terbagi dalam beberapa kelompok yaitu tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan guru dengan alokasi formasi terbanyak.
“Ketetapan jumlah formasi untuk seleksi sudah ada, tetapi waktu pelaksanaan seleksi masih menunggu informasi. Sampai sekarang belum ada jadwal yang ditetapkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Yogyakarta Dedi Budiono di Yogyakarta, Minggu.
Dari 251 formasi yang sudah ditetapkan tersebut, 189 di antaranya adalah untuk jabatan guru, 39 tenaga kesehatan, dan sisanya adalah tenaga teknis yang akan tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah.
Meskipun demikian, dari 189 formasi guru yang ditetapkan, seluruhnya sudah langsung terisi oleh pendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun sebelumnya.
“Khusus untuk guru, tidak ada seleksi tetapi kami memakai hasil seleksi P3K tahun sebelumnya karena seluruh peserta sudah memenuhi passing grade,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, untuk formasi guru hanya tinggal menunggu pengangkatan saja. “Ini berdasarkan keputusan terbaru dari Menpan RB, yaitu peserta yang sudah lolos passing grade tinggal diangkat saja. Sedangkan untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis masih akan dilakukan seleksi,” katanya.
Menurut Dedi, pada tahun lalu, tidak semua peserta P3K formasi guru diangkat menjadi P3K meskipun lolos passing grade karena belum ada kuota. “Sekarang sudah ada kuota sehingga bisa masuk untuk diangkat,” katanya.
Sedangkan untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis, kualifikasi pendidikan yang menjadi syarat untuk mengikuti seleksi P3K harus sesuai dengan rumpun jabatan yang dilamar meskipun tidak semuanya membutuhkan kualifikasi lulusan S1 tetapi ada pula untuk lulusan SMA atau sederajat.
Dedi menambahkan, seleksi P3K tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Secara umum, lanjut Dedi, kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta bersifat dinamis. "Jika kompetensi pegawai sudah semakin membaik, maka dimungkinkan jumlah SDM yang dibutuhkan bisa berkurang karena satu pegawai bisa menangani lebih dari satu pekerjaan terlebih ada dukungan perkembangan teknologi," katanya.
Namun demikian, khusus untuk kebutuhan guru, jumlah formasi yang diajukan biasanya disesuaikan dengan jumlah guru yang pensiun karena guru tidak bisa digantikan oleh teknologi.
Misalnya, guru mata pelajaran tertentu apabila pensiun maka tidak bisa digantikan dengan guru dari mata pelajaran lain. Oleh karenanya, jumlah kebutuhan guru di Kota Yogyakarta relatif dinamis.