Kuota Formasi PPPK 2022 Pelamar Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis

 Ilustrasi. Pengadaan formasi PPPK 2022 untuk guru, tenaga kesehatan dan pelamar teknis.

Ilustrasi. Pengadaan formasi PPPK 2022 untuk guru, tenaga kesehatan dan pelamar teknis. /Edmond Dantès/Pexels

Kejelasan pengadaan ASN PPPK di tahun 2022 semakin terlihat. Pemerintah telah merumuskan jumlah formasi PPPK untuk guru, tenaga kesehatan dan teknis.

Sebelumnya pada Selasa, 13 September 2022, Kementerian PANRB menggelar rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun 2022 yang dihadiri para pemangku kepentingan.

Selain itu, perwakilan dari 57 instansi pusat dan 482 instansi daerah ikut diundang untuk menerima penyerahan surat keputusan (SK) Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Artinya, instansi pusat dan instansi daerah tersebut disinyalir akan membuka formasi PPPK tahun 2022 yang siap diisi oleh para pelamar.

Berdasarkan data per tanggal 6 September 2022, ditetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN secara nasional untuk tahun 2022.

Ssementara itu, jumlah yang diusulkan sebelumnya adalah sebanyak 724.372 formasi. Artinya, ada pengurangan sekitar 190 ribu formasi.

Sebanyak 500 ribu lebih formasi PPPK yang dibuka merupakan total pengadaan untuk PPPK guru, tenaga kesehatan, teknis di instansi pusat maupun daerah.

Penerimaan ASN PPPK tahun ini, difokuskan pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Dengan begitu formasi untuk kedua jabatan tersebut akan lebih banyak dari pelamar teknis.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” terang Menteri Anas dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun 2022, seperti dilansir dari laman resmi PARNB.

Dari 530.028 formasi PPPK 2022 yang dibuka secara nasional, instansi pusat mulanya mengusulkan 208.758 formasi dan yang ditetapkan adalah sebanyak 90.690 formasi.

Jumlah formasi pada instansi daerah yang diusulkan adalah 515.614 dan jumlah yang ditetapkan yaitu 493.338 formasi.

Adapun jumlah usulan dan penetapan formasi PPPK untuk masing-masing jabatan fungsional di daerah adalah sebagai berikut:

  • PPPK guru diusulkan 328. 853 formasi dan yang ditetapkan sebanyak 319.716 formasi.
  • PPPK tenaga kesehatan diusulkan 94.168 formasi dan yang ditetapkan sebanyak 92.014 formasi.
  • PPPK tenaga teknis diusulkan 92.593 formasi dan yang ditetapkan sebanyak 27.608 formasi.

Pengadaan PPPK guru pada rekrutmen ASN kali ini merupakan yang terbanyak dari ketiga jabatan fungsional yang dibuka.

Dari 57 instansi pusat yang menerima SK Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah, instansi yang membuka formasi PPPK terbanyak yakni Kementerian Agama dengan 49.605 formasi.

Sementara instansi daerah yang membuka formasi PPPK terbanyak adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan 16.083 formasi.

Untuk penerimaan PPPK guru, instansi yang membuka formasi terbanyak adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah 10.587 formasi.

Menurut Menteri PANRB, Saat ini penyebaran ASN tidak merata dan masih banyak luar pulau jawa yang kekurangan tenaga kesehatan dan guru.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan pengadaan formasi PPPK guru terbanyak ada di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," kata Anas.

Fakta di lapangan, banyak ASN yang suka berpindah-pindah ketika sudah menjadi ASN. Hal inilah yang kemudian membuat distribusi ASN menjadi tidak merata.

Maka dari itu selain menetapkan berapa formasi yang dibutuhkan untuk seleksi PPPK kali ini, Anas juga mengatakan telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah.

Perlunya ada perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.

Dengan manajemen kepegawaian yang lebih tertata, diharapkan tenaga ASN akan tersebar secara merata di Indonesia dan mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB