Kuota Formasi PPPK Guru dan Nakes Kabupaten Garut Tahun 2022

Bupati Garut Rudy Gunawan
Foto: Pemkab Garut

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas telah menyetujui kuota 5.287 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Kabupaten Garut. Jumlah tersebut lebih sedikit dari yang diusulkan, yakni total 5.309 untuk guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Rudy saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut masa sidang III Tahun Sidang 2022.

"Tentu kami ingin menyampaikan terlebih dahulu beberapa hal sehubungan dengan kami menerima Surat Keputusan Menpan RB Nomor 552 Tanggal 9 September 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022, di mana Menpan RB menyetujui pengajuan 5.287 formasi dari 5.309," ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Jum'at (30/9/2022).

Pada rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut tersebut, dia merinci jumlah formasi yang disetujui terbagi ke dalam beberapa profesi. Yakni sebanyak 3.326 untuk formasi guru, 1.786 untuk formasi tenaga kesehatan (nakes), dan 175 untuk tenaga teknis lainnya.

"Dan ini sudah disosialisasikan oleh bupati dan sekretaris daerah kepada seluruh guru P1, P2, P3, dan formasi tenaga kesehatan kepada nakes yang tersebar di 67 puskesmas dan di RSUD dr. Slamet," jelasnya.

Dikatakannya, berdasarkan SK Menpan RB Nomor 552 Tahun 2022 maka pembiayaan untuk PPPK dibebankan kepada APBD. Sehingga, pihaknya memiliki kewajiban untuk membayar 5.287 PPPK di tahun 2023.

"Oleh sebab itu, kami juga ingin menyampaikan bahwa hari kemarin dilaksanakan persetujuan DPR RI terhadap APBN 2023, kami menerima surat yang baru diterima kemarin sore. Yaitu yang menyangkut tentang jumlah DAU (Dana Alokasi Umum) yang diberikan oleh pemerintah pusat. DAU hanya ada kenaikan Rp 70 miliar kembali kepada posisi semula sebelum PMK Nomor 35, tetapi ada pengurangan dari dana bagi hasil sebesar Rp 60 miliar rupiah," terang Rudy.

Karena itu apabila pihaknya melakukan dan mengakomodir keputusan Menpan RB, maka APBD Kabupaten Garut Tahun 2023 akan mengalami defisit sekitar Rp 550 miliar.

"Tentu kita sudah dapat kepastian hari ini, bahwa DAU tidak mengakomodir untuk membiayai dari PPPK di tahun 2023. Selanjutnya mendasari hal tersebut, maka kami akan menyampaikan ada penambahan pembiayaan untuk PPPK di tahun anggaran 2023 sebesar Rp 320 miliar. Sehingga alokasi untuk pengangkatan dengan tahun sebelumnya untuk PPPK sekarang sudah mencapai angka Rp 421 miliar lebih," katanya.

Lebih lanjut dia menerangkan tema pembangunan tahun 2023 adalah Peningkatan Pelayanan Publik, Pemerataan Pembangunan Dan Daya Saing Daerah serta Penguatan Demokratis Kesejahteraan Masyarakat. Karena itu fokusnya akan diarahkan kepada peningkatan pelayanan publik, pemerataan daya saing daerah, dan penguatan demokrasi dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024.

"Serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, pemulihan industri, perdagangan pariwisata investasi, serta penguatan perlindungan sosial terutama di masyarakat miskin dan masyarakat rentan miskin," tandasnya.

(ncm/ega) detik