Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat alokasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebanyak 510 formasi.
"Tahun ini kami dapat alokasi CASN sejumlah 510 formasi, khusus PPPK saja sedangkan untuk PNS tidak ada. Itu yang disetujui Kemenpan RB," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul Isa Budi Hartomo di Bantul, Jumat.
Menurut isa, alokasi PPPK di Pemkab Bantul sudah diterima dari Kemenpan RB beberapa waktu lalu. Namun, proses rekrutmen masih menunggu kebijakan dan petunjuk teknis dari Pemerintah pusat.
"Itu usulan pemda. Jadi, kami usul 510 pegawai itu, kalau alokasi sudah kami terima, cuma proses rekrutmen nanti menunggu dari Panselnas (panitia seleksi nasional), paling akhir tahun dan penyelesaian awal tahun depan," jelasnya.
Usulan alokasi PPPK yang disetujui Kemenpan RB itu karena Pemkab Bantul melihat kemampuan keuangan daerah karena belanja pegawai menjadi beban daerah.
"Kalau kebutuhan banyak, cuma kami harus melihat balancing kemampuan keuangan daerah. Jadi, rembukan-rembukan disetujui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) di angka itu. Kalau kami tambah lagi, maka belanja pegawai di APBD kan tambah," katanya.
Selain itu, usulan penambahan pegawai tersebut juga menggunakan pertimbangan zero growth, yaitu melaksanakan penerimaan pegawai dengan jumlah sama dengan pegawai yang berhenti. Hal itu bertujuan agar pemerintah daerah tidak mendapat teguran dari Pemerintah pusat.
"Pertimbangannya banyak hal, makanya masih dipertahankan di angka itu. Itu sama dengan yang rata-rata pensiun, sejumlah itu per tahun. Tahun ini 507 orang yang pensiun, kalau tahun depan yang terencana 487 orang, jadi di angka 500-an," ujarnya.