Pemkab Pidie menerima kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 untuk tiga formasi
Kuota itu diberikan oleh Kementrian Pedayahgunaan Aparatur Pemerintah Reformasi dan Biokrasi (Kemempan RB) RI kepada Pemkab Pidie dari total 4.000 lebih di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mulyadi Nurdin Lc MH kepada Serambi, Selasa (26/9/2022), mengatakan, kuota yang diberikan untuk sementara hanya tiga formasi.
Ia menyebutkan, ketiga formasi tersebut adalah guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Dengan rincian, untuk tenaga kesehatan dijatahkan 92 orang.
Berikutnya, guru 193 orang dan tenaga teknis 16 orang.
Jumlah kuota yang diberikan untuk Pidie tidak seimbang dengan jumlah non ASN di Pidie.
" Saat ini, petunjuk teknis belum ada terhadap penerimaan PPPK, termasuk jadwal testingnya belum mengetahui kapan dilaksanakan.
Sebab, Pemkab hanya diberikan jumlahnya kuota saja," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Pidie telah menyurati Menpan RB untuk meminta Pemerintah Pusat, agar mengakomodir seluruh tenaga bakti dari tenaga kesehatan yang sudah bekerja selama ini, dan mengakomodir tenaga guru yang mengajar di sekolah swasta.
Surat dengan nomor Peg.800/1193/2022 tanggal 31 Agustus 2022 ditandatangani Sekda Pidie telah dikirimkan ke Menpan RB.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara tenaga kesehatan dengan Pj Bupati Pidie beberapa bulan lalu.
"Bapak Pj Bupati sangat serius memperjuangkan nasib honorer di Pidie," pungkasnya.
Untuk diketahui, nakes non ASN beberapa pekan sudah berdelegasi ke Kantor BKPSDM Pidie, guna mempertanyakan nasib nakes non ASN di Kemenpan RB dan BKN.
Sebab, nakes non ASN yang memiliki nota dinas bekerja di puskemas supaya ditingkatkan menjadi SK, agar bisa mengikuti tes PPPK.
Kepala BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin mengaku, dirinya bersama Sekda Pidie, H Idhami SSos MSi sudah membahas pendataan non ASN dengan Kemenpan-RB di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Pembahasan non ASN itu dilakukan dalam rakor bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dihadiri perwakilan Pemkab di seluruh Indonesia.
Kegiatan itu dibuat, guna menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab.
" Saya rasa rapat itu sangat penting mengingat urusan kepegawaian merupakan wewenang Pemerintah Pusat," kata Mulyadi.
Menurutnya, saat ini proses pendataan non ASN masih berlangsung dilaksanakan, tentunya sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Proses pendataan dilakukan melalui aplikasi yang disediakan BKN.
Sesuai dengan surat Menpan RB, setiap pemkab diminta mengirim data non ASN sesuai syarat yang tercantum dalam surat Menpan RB.
Kata Mulyadi, sesuai penjelasan Menpan RB dalam rakor bersama APKASI, data non ASN yang dikirim harus sesuai dengan ketentuan dan akan diaudit BPKP. (naz)Aceh Tribuns