Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK cukup banyak pada tahun ini. Sayangnya, kuota yang disiapkan tersebut tidak dimaksimalkan pemerintah daerah (pemda).
Dari data Kemendikbudristek, kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu.
Namun, total usulan formasi dari pemda yang telah diverifikasi/validasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sekitar 319 ribu pada 2022.
"Jadi, angkanya masih di bawah 50 persen," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Rabu (28/9).
Dia menyebutkan semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang.
Artinya, pemda yang memiliki banyak guru lulus passing grade (PG), tetapi malah usulan formasinya minim bahkan ada yang tidak mengusulkan.
Dia mencontohkan Kepulauan Riau (Kepri) hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru.
Jawa Barat mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan.
"Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” kata Nunuk.
Akibat minimnya usulan tersebut, Nunuk merasa prihatin dengan nasib para guru lulus PG.
Otomatis mereka tidak bisa diangkat PPPK tahun ini.
Kemendikbudristek sebenarnya membutuhkan 2,4 juta guru aparatur sipil negara (ASN).
Sayangnya, usulan kebutuhan formasi PPPK 2022 sangat minim.
Kemendikbudristek pun mendorong pemda mengajukan formasi guru PPPK secara optimal.
“Di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan, yaitu 2,4 juta," ungkap Nunuk.
Angka tersebut, lanjutnya, sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama.