Link Juknis Seleksi PPPK 2022 Dan Pesan Kemenpan RB

Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022
Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 /www.menpan.go.id/

Pemerintah memprioritaskan pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan di seleksi PPPK 2022, namun tidak mengesampingkan jabatan yang lain.

Berkaitan dengan prioritas seleksi PPPK 2022, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Kemudian atas hal tersebut, bisa diketahui bahwa Pemerintah sudah membuka penetapan formasi pada PPPK 2022 sekitar kurang lebih 500-an kebutuhan formasi pada tahun anggaran 2022.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia sesuai prioritas Presiden Joko Widodo,” kata Menteri PANRB Azwar Anas dari menpan.go.id.

Selanjutnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni juga mengatakan bahwa PPPK 2022 bagi jabatan guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Adapun hal tersebut sebagaimana yang tercantum di juknis Jabatan fungsional guru dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Dalam juknis tersebut, prioritas I yakni tenaga honorer eks kategori II (THK-II), non ASN negeri, lulusan PPG, serta guru swasta, yang pada masing masing sudah lulus passing grade di seleksi jabatan fungsional guru tahun 2021.

Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa daftar guru di atas yang memenuhi nilai ambang batas, namun belum memperoleh formasi, akan diprioritaskan di tahun 2022 ini.

“Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” kata Alex.

Adapun prioritas II yaitu THK-II dan untuk prioritas III yakni guru non ASN negeri yang terdaftar Dapodik dengan masa kerja minimal yaitu tiga tahun.

Untuk yang ketiga merupakan pelamar umum yang nanti akan diisi lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan pendidik yang terdaftar di Dapodik.

Selanjutnya Nunuk Suryani, selaku Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatakan bahwa prioritas II dan III dilaksanakan dengan tiga mekanisme, berikut penjelasannya:

Pertama, yakni mekanisme menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang (background check).

Kemudian yang kedua, yaitu mekanisme dengan melakukan pertimbangan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Lalu yang ketiga yakni mekanisme menggunakan tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memastikan bahwa pengadaan PPK diadakan dengan transparan juga ketat, supaya mendapat ASN yang berkualitas dan berintegritas.

Selanjutnya, Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, menjelaskan bahwa tes tetap menggunakan computer assisted test.

Adapun nanti di seleksi tes, soal yang ada sudah diterima BKN sebanyak 4.750 soal SKD CASN sebagaimana yang disebutkan oleh Suherman.

Soal seleksi PPPK ada 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, dan 250 soal wawancara.

Kemudian dengan mengacu pada seleksi tahun sebelumnya, jika BKN menemukan sebuah celah kecurangan, maka Pemerintah akan bergerak secara tegas dengan mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta.

“Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat,” ujarnya.

Selanjutnya untuk link juknis PPPK 2022, bagi jabatan fungsional guru bisa klik link: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/216715/permen-pan-rb-no-20-tahun-2022.

Kemudian Pemerintah lewat Kemenpan RB juga menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan formasi aparatur sipil negara atau disingkat ASN tahun 2022 sesuai data per 6 September 2022.

Adapun jumlah di atas adalah total dari penetapan kebutuhan formasi bagi instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sejumlah 439.338.

Lalu lebih lanjut, kebutuhan formasi pada instansi daerah sejumlah 319.716 PPPK guru, 92014 PPPK tenaga kesehatan, serta 27.608 PPPK tenaga teknis.

Itulah beberapa informasi penting seputar PPPK 2022 yang bisa Anda ketahui, semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: menpan.go.id/prsoloraya