Pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu, ada guru yang sudah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi sehingga tidak bisa menjadi ASN di tahun tersebut.
Bagi guru yang sudah lulus passing grade tahun sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Menteri PANRB akan menjadikannya sebagai prioritas agar bisa segera jadi pegawai berstatus PPPK.
Terdapat perbedaan mekanisme dalam seleksi PPPK 2021 dan 2022 di mana pada tahun ini, tidak semua pelamar PPPK perlu mengikuti tes.
Beberapa pelamar dengan kategori khusus diberikan kebijakan dalam seleksi PPPK 2022 bahkan ada yang tidak perlu tes dan langsung penempatan.
Sebagian lain tidak perlu mengikuti tes dan hanya perlu seleksi administrasi berkas dan melakukan verifikasi oleh Kemendikbudristek.
Berdasarkan kategorinya, terbentuklah golongan pelamar PPPK 2022 menjadi empat kategori yakni pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan prioritas umum.
Untuk mengetahui guru lulus passing grade 2021 masuk ke prioritas mana, berikut rincian selengkapnya:
- Pelamar Prioritas 1
Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
- Pelamar Prioritas 2
Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
- Pelamar Prioritas 3
Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.
Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.
- Pelamar Umum atau Prioritas 4
Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta yang terdaftar dalam dapodik.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022