Mekanisme yang Harus Diikuti Oleh Prioritas Pelamar II dan III PPPK Guru 2022

Ilustrasi - Sleksi PPPK guru 2022, mekanisme ini harus diikuti prioritas pelamar II dan III.
Ilustrasi - Sleksi PPPK guru 2022, mekanisme ini harus diikuti prioritas pelamar II dan III. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

Pada penerimaan PPPK guru 2022 yang akan dibuka September ini, ada mekanisme yang harus diikuti oleh kategori prioritas pelamar II dan III.

Setidaknya ada 3 mekanisme yang harus diikuti oleh mereka yang masuk prioritas II dan III sebelum diangkat menjadi ASN PPPK guru 2022.

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menyampaikan ketiga mekanisme seleksi PPPK guru 2022 bagi pelamar prioritas II dan III tersebut.

Mekanisme seleksi PPPK guru 2022 bagi prioritas pelamar II dan III, yakni:

Pertama, tes kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Kedua, tes dengan cara mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Ketiga, tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Menurut Nunuk Suryani, tes tersebut bukan menjadi hal yang membebani bagi para calon pelamar dalam pengadaan ini.

“Melainkan dengan tujuan untuk lebih efisien, tepat sasaran, dan akuntabel,” kata Nunuk Suryani belum lama ini.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah dalam hal ini MenPAN RB telah menetapkan kebutuhan ASN tahun 2022.

Usai penetapan jumlah kebutuhan ASN, langkah selanjutnya adalah pengadaan dan seleksi.

Pemerintah sendiri pun telah memprioritaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan.

Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa jabatan lain tidak penting.

Hal ini dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi, yang mana dimaksudkan untuk lebih fokus pada pemberdayaan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, pada tahun ini khusus untuk pengadaan guru ada tiga prioritas dari pemerintah.

Prioritas pertama adalah mereka yang menyandang sebagai tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi pada tahun tersebut.

Sementara itu untuk prioritas kedua adalah THK-II, dan untuk prioritas yang ketiga diperuntukan bagi guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi mereka yang sudah menjadi bagian dari ketiga kategori dan syarat di atas.

Berdasarkan formasi pengadaan PPPK 2022 yang dibuka jumlah formasi guru pun tidak sebanding dengan jumlah formasi dari jabatan lain, seperti kesehatan dan tenaga teknis.

Sehingga untuk prioritas kedua dan ketiga dalam pengadaan guru PPPK 2022 harus melewati mekanisme yang sudah diatur di atas.***

Editor: Rensa Bambuena/prosoloraya