Oleh sebab itu, nakes wajib ketahui nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Selain nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan 2022, ada juga syarat yang harus dipenuhi.
Untuk mengetahui secara detail, simak penjelasan informasi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.
Syarat dan nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 ditetapkan oleh Kemenpan-RB dan Kemenkes.
Menurut laman Sehat Negeriku Kemkes, tenaga kesehatan non-ASN yang berpeluang menjadi PPPK untuk tenaga kesehatan 2022 adalah tenaga kontrak / honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BLUD, DAK nonfisik (BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja di instansi fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Nah, apa saja nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 serta syaratnya? Simak disini.
Dikutip dari Indonesiabaik, berikut nilai ambang batas PPPK non guru 2022 :
Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan budaya maksimal 200.
Sementara seleksi teknis, memiliki nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.
Peserta PPPK Non-Guru 2022 dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.
Nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial budaya, serta 40 untuk wawancara.
Kedua, syarat bagi peserta PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.
Pada SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Poin 3, dan SE Kemenkes Nomor KP.01.04/IV/12670/2021, syarat PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 yang diprioritaskan, sebagai berikut:
1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
(THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;
3. Latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan;
4. Terdata dalam SISDMK per 1 April 2022;
5. Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasyankes;
6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
7. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
8. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
9. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
10. Warga negara Indonesia;
11. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;
12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
13. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD;
14. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri;
15. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
16. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
17. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
18. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
19. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI;
20. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya;
22. Dapat mengoperasikan komputer;
23. Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00);
24. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional (paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama serta paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli muda dan ahli madya).***
Editor: Randi Manangin/portalsulut