Pada jabatan fungsional guru, regulasi yang mengatur pengadaan PPPK 2022 telah tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Selain itu, pada seleksi PPPK 2022 untuk JF guru, KemenpanRB telah mengeluarkan aturan terbaru bagi para pelamar P1 atau guru yang telah lulus passing grade di tahun sebelumnya, 2021.
Aturan terbaru bagi peserta P1 pada PPPK 2022 disampaikan langsung oleh KemenpanRB dan BKN untuk JF guru melalui Rapat Koordinasi mengenai pengadaan ASN PPPK 2022, pada Senin, 13 September 2022.
Dalam Rakoor tersebut, KemenpanRB menjelaskan mengenai status peserta P1 PPPK 2022 yang akan berubah menjadi peserta P2, P3, bahkan pelamar umum.
KemenpanRB menyampaikan bahwa pelamar P1 yang belum memperoleh penempatan formasi, kemungkinan dapat turun prioritas menjadi P2, P3, atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.
Nantinya pelamar prioritas atau P1 yang berkemungkinan turun prioritas, akan melewati seleksi kompetensi kembali.
Barulah pelamar tersebut ditentukan, apakah guru itu lulus di tempat tugasnya ataukah tidak.
Akan tetapi, terdapat hal yang penting yang harus diketahui oleh para peserta PPPK guru 2022, yaitu agar tidak salah pilih pada saat pembukaan SSCASN pada masing-masing akun peserta.
Sebab terdapat mekanisme dan perubahan prioritas sebagaimana yang telah ditentukan oleh Kementerian PAN-RB.
Kemudian, menurut data dari Kementerian PAN-RB hanya terdapat 107.195 guru honorer sekolah negeri yang akan mendapatkan kuota di tahun 2022. Selain itu, terdapat sebanyak 26.827 guru honorer yang berada di sekolah swasta.
Lebih lanjut, terdapat pula sebanyak 14.463 guru honorer sekolah negeri, dan sebanyak 12.567 guru honorer sekolah swasta yang belum memperoleh kuota di tahun 2022.
Dalam hal ini hanya sejumlah 134.022 atau sekitar 69% guru honorer yang siap untuk diangkat menjadi pegawai ASN PPPK di tahun 2022.
Sementara itu, ada sekitar 27.030 atau 14% memperoleh penempatan, namun belum mendapatkan kuota formasi di tahun 2022, dan diharapkan bisa mendapatkan formasi di tahun 2023.
Demikian informasi seputar seleksi pengadaan PPPK 2022 untuk pelamar perioritas pertama atau P1 yang belum memperoleh formasi.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prosloraya