Tidak diangkatnya non ASN sebagai pegawai PPPK 2022 telah tercantum dalam sebuah pengumuman yang dirilis oleh Kemenpan RB.
Adapun untuk pengadaan PPPK 2022, masih dalam tahap menanti. Untuk lebih jelasnya, dapat disimak di laman grup PPPK Kemdikbud.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa pendataan tenaga honorer dilakukan dengan berdasarkan pada Surat Edaran resmi dari KemenpanRB, per tanggal 22 Juli 2022.
Maka, tenaga non ASN perlu bersiap melaksanakan pendaftaran pendataan honorer 2022.
Berdasarkan penyampaian dari Kemenpan RB, proses pendataan akan dilakukan sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Proses pendataan itu sendiri menggunakan sebuah aplikasi yang dikeluarkan oleh BKN.
Aplikasi tersebut berdasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Lantas, siapa saja non ASN yang dapat mengikuti pendataan tenaga honorer?
Non ASN yang dimaksud adalah tenaga Honorer ( THK-II) yang ada dalam Database Nasional BKN dan yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
Adapun syarat pendataan tenaga Non ASN 2022 juga berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Di mana syaratnya yaitu Non ASN masih aktif bekerja di instansi dan mendapatkan honorarium.
Yaitu honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.
Syarat berikutnya yaitu telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Perlu diketahui untuk yang honorarium, pembayaran gajinya melalui mekanisme Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa.
Diperhitungkan juga usia Pendataan Tenaga Non ASN, yaitu usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.
Yaitu yang berdasarkan pada data tanggal lahir di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.
Pada pendataan tersebut terdapat ketentuan yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN, yaitu:
a. Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
b. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
c. Pegawai SK diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.***
Editor: Rita Azlina
Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id