Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Prima mengatakan, penentuan penggunaan DAU untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK tahun 2022 di masing-masing daerah.
"Jadi, di sini kami masukkan anggarannya yaitu Rp 25,74 triliun," ujar Astera dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (21/9/2022).
Ia menjelaskan, penggajian PPPK pada 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota.
Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri atas Sumatera Rp 1,47 triliun, Jawa-Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan-Sulawesi Rp 1,46 triliun, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 486 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 4,48 triliun.
Kemudian untuk klaster kabupaten atau kota terdiri atas Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun, Jawa-Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan-Sulawesi Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun
Dia memastikan, pihaknya akan terus melanjutkan dukungan kebijakan untuk penggajian PPPK melalui DAU. Harapannya, pemerintah semakin baik dalam mengelola PPPK yang ada di daerah dengan adanya jaminan yang dimasukkan di dalam Undang-undang APBN.
"Selama ini walaupun ini sudah kita earmarked karena ini biasanya hanya dengan surat, ini kelihatannya banyak daerah yang kurang punya confidence. Jadi di sini kami dorong untuk daerah bisa punya confidence sehingga nanti pelaksanaannya bisa lebih baik," jelasnya.
Adapun selain mencakup penggajian PPPK, DAU juga mencakup alokasi anggaran untuk pendanaan keluarahan sebesar 1,66 triliun. Lalu untuk penggunaan di sektor pendidikan sebesar Rp 40 triliun, sektor kesehatan Rp 25,84 triliun, serta sektor pekerjaan umum sebesar Rp 15,91 triliun.kompas