Melalui surat edaran Menpan RB tanggal 22 Juli 2022, tercantum syarat tenaga non ASN atau honorer yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan syarat dari aspek status honorer, mekanisme pembayaran gaji dan lain-lain. Hanya saja, tidak ada keterangan yang menyebutkan minimal pendidikan.
Perlu diketahui, minimal jenjang pendidikan juga menjadi hal yang harus diperhatikan para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
Adapun bagi calon ASN guru, tenaga kesehatan dan teknis atau jabatan fungsional memiliki syarat pendidikan yang berbeda.
Ketentuan minimal pendidikan dari pelamar PPPK telah tertuang dalam peraturan Menpan RB Nomor. 20 tahun 2022 dan Nomor 29 tahun 2021.
Sebelumnya penting diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2022 direncanakan akan dibuka pada bulan September ini.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan dari Menpan RB, pendaftaran akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan tersebut.
Meski tanggal resmi belum diinformasikan, kabar tersebut bisa menjadi acuan bagi para honorer agar segera bersiap baik itu persiapan untuk tes atau memenuhi syarat Menpan RB.
Untuk pelamar PPPK guru, syarat pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Untuk tenaga kesehatan atau nakes yang akan mendaftar PPPK 2022, minimal pendidikan adalah D3.
Usia nakes yang melamar PPPK 2022 minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar.
Sementara bagi pelamar teknis, kualifikasi pendidikan akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.
Usia minimal para pelamar teknis adalah 2o tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar, seperti halnya pelamar PPPK tenaga kesehatan.
Hal ini perlu menjadi perhatian para honorer yang akan melamar PPPK di tahun 2022 ini. Dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, jalan menjadi ASN melalui PPPK 2022 akan semakin mudah digapai.
Saat ini, instansi pemerintah sedang gencar melakukan pendataan tenaga non ASN di instansinya masing-masing.
Hal tersebut dilakukan bukan untuk mengangkat honorer langsung menjadi ASN, melainkan untuk menjadi gambaran pemerintah dalam menentukan penyelesaian masalah honorer.
Kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer salah satunya adalah melalui seleksi PPPK 2022.
Maka dari itu, jika honorer baik itu tenaga kesehatan, guru ataupun teknis yang belum dilakukan pendataan oleh instansi dan memenuhi syarat, maka segera melapor pada instansi terkait.
Dengan begitu honorer bisa ikut pendataan non ASN dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: PANRB