Pengadaan PPPK 2022 dan Juknisnya

Ilustrasi.Penjelasan PPPK 2022 berdasakan keterangan Kementerian PANRB.

Ilustrasi.Penjelasan PPPK 2022 berdasakan keterangan Kementerian PANRB. /Pixabay/mohamed_hassan/
Pada seleksi PPPK 2022, Pemerintah memprioritaskan untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas pada seleksi PPPK 2022 ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, Pemerintah telah membuka penetapan formasi di PPPK 2022, sekitar kurang lebih 500 ribuan kebutuhan formasi di tahun anggaran 2022.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," kata Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta dikutip dari menpan.go.id.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa, pengadaan PPPK 2022 untuk jabatan guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Hal itu sebagimana yang tercantum pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang seleksi perjanjian kerja JF guru.

Pelamar Prioritas I adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), non-ASN negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Akan tetapi, pada daftar guru sebagimana di atas belum mendapat formasi, maka akan diprioritaskan pada tahun 2022 ini.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

Pelamar Prioritas II adalah THK-II, pelamar Prioritas III adalah guru non-negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan pendidik yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menyampaikan, bahwa Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Mekanisme pertama adalah menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme kedua dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga, menggunakan tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pemerintah memastikan seleksi PPPK diadakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menerangkan bahwa tes tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Nantinya, Suherman menyatakan bahwa na nantinya pada seleksi tes, soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN.

Soalnya terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara.

Mengacu pada seleksi tahun sebelumnya, BKN menemukan celah kecurangan. Maka, Pemerintah bergerak tegas dengan mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta.

 "Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," terang Suharmen.

Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 (data per 6 September 2022).

Jumlah di atas adalah total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan di instansi daerah sejumlah pada formasi 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id/prsoloraya