Pengumuman Jadwal Seleksi PPPK 2022 Resmi

 Pengumuman resmi rakor pengadaan ASN P3K 2022 dan jadwal seleksi PPPK 2022 (YouTube)

Pengumuman resmi rakor pengadaan ASN P3K 2022 dan jadwal seleksi PPPK 2022 (YouTube)
Tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) telah dimulai sejak jauh-jauh hari. Kementerian PANR telah menetapkan formasi P3K 2022.

Naskah soal P3K 2022 juga telah diserahkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Agustus lalu.

Kini, Kementerian PANRB mengundang instansi pusat dan instansi daerah untuk menghadiri penyerahan formasi P3K 2022, pekan depan.

Penyerahan surat keputusan penetapan kebutuhan pegawai ASN di instansi pemerintah akan dilakukan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Undangan dari Kementerian PANRB yang ditujukan kepada instansi pusat dan instansi daerah telah menyebar di beberapa grup WhatsApp, grup medsos tenaga honorer maupun kanal YouTube.

Undangan bernomor B/1797/M.SM.01.00/2022 tertanggal 9 September 2022 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan instansi daerah.

"Dalam rangka persiapan pengadaan ASN tahun 2022 di lingkungan instansi pemerintah, kami bermaksud menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun 2022 dan penyerahan surat keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah yang akan dilaksanakan pada Selasa, 13 September 2022 pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai," bunyi undangan tersebut.

Undangan ini sesuai dengan timeline rencana penetapan kebutuhan ASN 2022 dan jadwal seleksi PPPK 2022 yang dibuat oleh Kementerian PANRB sebelumnya.

Pada timeline dan jadwal seleksi PPPK 2022 disebutkan bahwa minggu pertama September dilakukan Rakor pengadaan ASN 2022 dan penyerahan Kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah.

Sementara pada minggu ke 3 dan 4 September, dilakukan pembukaan pendaftaran CASN P3K 2022.

Berdasarkan undangan dari Kementerian PANRB, agenda rakor pengadaan ASN 2022 yang dilakanakan pada Selasa, 13 September, yakni:

  • Laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB.
  • Arahan dari Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
  • Penyerahan keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan (formasi) pegawai ASN tahun 2022 secara simbolis oleh Menteri PANRB.

Dalam Rakor tersebut, Panselnas juga akan menyampaikan materi terkait pengadaan dan seleksi P3K 2022.

Panselnas yang akan menyampaikan materi, di antaranya:

  1. Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB akan membahas tentang Kebijakan Transformasi SDMA.
  2. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membahas tentang implementasi pengadaan P3K guru 2022.
  3. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memaparkan mekanisme dan sistem seleksi P3K 2022.

Setelah rakor, akan dilakukan penyerahan keputusan Menteri PANRB tentang Kebutuhan Pegawai ASN 2022 kepada seluruh instansi pusat dan instansi daerah.

Seperti diketahui, pengadaan ASN 2022 dilakukan hanya untuk P3K. Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Tahapan seleksi PPPK 2022 diawali dengan perencanaan, kemudian pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi P3K.

Jika mengacu pada tahapan seleksi P3K 2022, maka setelah rakor akan ada pengumuman lowongan P3K 2022 yang bisa dilihat di website resmi BKD seluruh Indonesia maupun di portal SSCASN BKN.

Pengumuman lowongan P3K 2022 di SSCASN maupun website resmi BKD paling sedikit memuat:

  1. Nama jabatan;
  2. Jumlah lowongan jabatan;
  3. Unit kerja penempatan atau instansi yang membutuhkan;
  4. Sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  5. Alamat dan tempat lamaran ditujukan;
  6. Jadwal pelaksanaan seleksi;
  7. Persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar;
  8. Masa hubungan perjanjian kerja;
  9. Tata cara pendaftaran dan seleksi; dan
  10. Layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi instansi.

Demikian pengumuman resmi tentang Rakor pengadaan P3K 2022, dan jadwal seleksi PPPK 2022. Semoga bermanfaat. ***

Source : promediateknologi