Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan koordinasi tersebut agar bisa merekrut guru PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan terbuka.
Rekrutmen tertutup artinya akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru honorer.
Berikutnya pola terbuka, yaitu akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru honorer.
Seleksi PPPK ini kata Nunuk sudah diatur melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
"Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani, Kamis (29/9).
Adapun pelamar prioritas I (P1), yaitu honorer K2, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar prioritas II (P2) adalah honorer K2. Pelamar prioritas III (P3) adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
“Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.
Ditegaskan Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah undang-undang serta menilai individu.
Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan sistem seleksi PPPK 2022 formasi guru ini tertutup. Artinya, yang bisa mendaftar hanyalah guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik dan guru honorer K2.
Dia melanjutkan para guru tersebut melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN. Selanjutnya setelah pendaftaran terdapat bisnis proses yang diatur sesuai dengan keputusan dari panitia seleksi nasional (Panselnas).
Deputi Suharmen menjelaskan bahwa bisnis proses tersebut sudah dimatangkan berdasarkan data dari Kemendikbudristek. Selanjutnya, akan melakukan ujicoba terhadap sistemnya supaya bisnis proses tadi sejalan.
Ditambahkan Suharmen, seleksi guru PPPK dilaksanakan melalui sistem ujian nasional berbasis komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2017 ataupun di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
“Jadi, yang diatur adalah masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut,” jelas Suharmen.