Penjelasan Lengkap Jika Lulus Passing Grade Belum Tentu Honorer Diangkat Jadi ASN

 Ilustrasi. Maaf, Meski Lulus Passing Grade tapi Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN, Berikut Penjelasan Lengkap./

Ilustrasi. Maaf, Meski Lulus Passing Grade tapi Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN, Berikut Penjelasan Lengkap./ /Pixabay.com
Kemenpan RB menjelaskan bahwa guru honorer ternyata ada yang tidak bisa menjadi PPPK tahun 2022 ini meskipun sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.

Hal itu dituturkan oleh Kemenpan RB pada saat Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2022, Selasa, 13 September 2022.

Dalam rakor tersebut, Kemenpan RB menjelaskan adanya informasi bahwa ada guru honorer yang sudah lulus passing grade tetapi tidak bisa diangkat menjadi ASN pada seleksi PPPK 2022.

Seleksi PPPK memang menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk merekrut pegawai ASN pada tahun 2022, yang sudah mulai terlihat rangkaian pengadaan rekrutmen ASN tersebut.

Pasalnya Pemerintah juga tengah disibukkan dengan aktivitas yang mengindikasikan seleksi PPPK 2022 akan segera digelar. Meskipun memang hingga hari ini belum ada tanggal resmi yang diumumkan oleh Pemerintah.

Namun, mulai bulan Juni 2022 ini, sudah ada penetapan keputusan Menteri tentang kebutuhan ASN Nasional untuk tahun 2022.

Lebih lanjut, pada bulan Juli 2022 sudah ada pembukaan pengusulan kebutuhan ASN tahun 2022 yang digelar oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah secara online melalui aplikasi E-Formasi.

Untuk bulan Agustus 2022 lalu, sudah ada rakoor transfer naskah soal seleksi ASN 2022 dari Kemenpan RB dan diserahkan kepada Panselnas.

Dan untuk bulan September 2022 ini telah dilaksanakan rakoor penyerahan Kepmen penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh instansi Pemerintah.

Sementara menurut informasi bahwa pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dilaksanakan pada minggu ke 3 dan ke 4 bulan September ini.

Kemudian terkait usulan kebutuhan ASN untuk masing-masing instansi pusat dan daerah ternyata berbeda-beda. Berikut rinciannya:

  1. Instansi Pusat : jumlah usulan sebanyak 208.758, jumlah penetapan sebanyak 90.690, jumlah usulan PPPK guru yaitu 328.853, dan jumlah penetapan PPPK guru sebanyak 319.716.
  2. Instansi Daerah : jumlah usulan sebanyak 515.614, jumlah penetapan sebanyak 439.338.

Jika mengacu pada data itu maka bisa dipahami bahwa tidak semua guru honorer bisa diangkat menjadi pegawai ASN melalui seleksi PPPK 2022 ini.

Sebab ada sebanyak 193.954 guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2021, sedangkan untuk guru honorer yang siap diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2022 yaitu sebanyak 134.022.

Dan sejumlah 27.030 guru honorer atau sekitar 14% akan memperoleh penempatan, tetapi belum mendapatkan formasi di tahun 2022.

Harapannya, guru honorer tersebut akan diangkat pada rekrutmen ASN di tahun 2023 mendatang, jika memang demikian.

Selanjutnya, sebanyak 32.902 atau 17% belum bisa mendapatkan penempatan, sebagaimana hasil rakoor tersebut. Dan untuk informasi lebih detail, simak hasil rakoor ASN PPPK 2022 seperti di bawah ini.

  1. Guru honorer di sekolah negeri yang mendapatkan kuota di tahun 2022 sebanyak 167.195, guru honorer swasta sebanyak 26.827, dan totalnya 134.022.
  2. Guru honorer di sekolah negeri yang langsung penempatan di sekolah induk sebanyak 74.771, guru honorer swasta sebanyak 0, dan totalnya 74.771.
  3. Guru honorer di sekolah negeri yang penempatan non sekolah induk di dalam Instansi sebanyak 32.424, guru honorer swasta sebanyak 26.827, dan total 59.251.
  4. Guru honorer di sekolah negeri yang belum mendapatkan kuota di tahun 2022 sebanyak 14.463, guru honorer swasta sebanyak 12.567, dan totalnya 27.030.
  5. Guru honorer di sekolah negeri yang penempatan pada sekolah induk sebanyak 10.713, guru honorer swasta 0, dan total 10.713.
  6. Guru honorer negeri yang penempatan non sekolah induk di dalam Instansi sebanyak 3.750, guru honorer swasta sebanyak 12.567, dan total 16.317.
  7. Guru honorer di sekolah negeri yang belum dapat ditempatkan sebanyak 12.587, swasta sebanyak 20.315, dan totalnya sebanyak 32.902.

Demikian informasi yang ada dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Kementerian PANRB