Dia menyebut prinsip inklusi dan kesetaraan dalam RUU Sisdiknas memberikan pengakuan sebagai guru kepada para pendidik di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, dan pondok pesantren.
"Kami di Kemendikbudristek, merasa sudah saatnya untuk mengakui mereka sebagai guru, apalagi peran PAUD sangat besar dalam pengembangan karakter di masa depan," ucap Mas Nadiem di Jakarta, Kamis (15/9).
Menurut Nadiem, jangankan soal tunjangan, pengakuan bahwa mereka adalah guru selama ini tidak ada dalam UU Sisdiknas maupun pada UU Guru dan Dosen yang saat ini berlaku.
"Dengan diakui statusnya sebagai guru, para pendidik tersebut berhak mendapatkan tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan seperti guru lainnya," lanjut Nadiem.
Dia berharap para guru PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren bisa menyampaikan dukungannya terhadap RUU Sisdiknas, dan menjelaskan kenapa mereka juga patut diberikan hak serta kesejahteraan yang sama dengan guru-guru lain.
RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah juga akan membuat tata kelola yang lebih inklusif dengan menyatakan bahwa PAUD merupakan salah satu jenjang pendidikan.
"Jadi, RUU Sisdiknas ini dirancang dengan aspirasi inklusi yang sangat besar. Benar-benar arah dan spirit daripada RUU ini adalah inklusi," terangnya.
Lebih lanjut, Menteri Nadiem juga mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas mendorong terwujudnya kesetaraan antara guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Bilamana jaminan penghasilan layak bagi guru berstatus ASN, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengikuti aturan dalam UU ASN, maka bagi guru non-ASN atau yang berada di sekolah swasta akan mendapatkan penghasilan sesuai standar UU Ketenagakerjaan.
"Pemerintah akan hadir dengan anggaran tambahan kepada yayasan-yayasan dan sekolah-sekolah swasta,” ungkap Nadiem.
Melalui peningkatan subsidi kepada sekolah swasta ini, diharapkan kesejahteraan guru-gurunya yang dimandatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat terwujud.
"Kami akan pastikan bahwa yang diprioritaskan adalah upah yang layak bagi guru-guru swasta," ucapnya.
Jika tidak, kata Nadiem, akan diberikan sanksi, termasuk penahanan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Hal itu sekaligus garansi dari Kemendikburistek untuk sekolah-sekolah swasta.
"Tak mau menunggu lama, pemerintah juga sedang menyiapkan draf aturan turunannya agar siap diterbitkan segera setelah RUU Sisdiknas disahkan," ucap Nadiem Makarim. (esy/jpnn)