Penjelasan tentang Pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar Umum Sesuai Permenpan RB

 Ilustrasi kategori pelamar P1, P2, P3 dan pelamar umum sesuai Permenpan RB

Ilustrasi kategori pelamar P1, P2, P3 dan pelamar umum sesuai Permenpan RB /pikisuperstar/Freepik

Sederet persiapan seleksi PPPK 2022 telah ditempuh oleh pemerintah. Persiapan tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga Non ASN di tanah air.

Pada seleksi PPPK 2022 yang akan datang, pemerintah lebih memfokuskan rekrutmen untuk guru honorer dan tenaga kesehatan tanpa mengesampingkan bidang lain.

Dalam seleksi PPPK 2022 terutama untuk Jabatan Fungsional (JF) guru, terdapat dua kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Ada baiknya bagi Anda yang hendak melamar PPPK 2022 menyimak kembali penjelasan terkait pelamar dengan kategori Pelamar Prioritas baik itu P1, P2, P3 dan Pelamar Umum.

Melalui Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, berikut ini penjelasan selengkapnya.

Pelamar yang dapat melamar seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas secara rinci terdiri atas tiga kategori, atau dapat pula disimbolkan P1, P2, dan P3.

Pelamar P1 merupakan pelamar prioritas 1, dimana pada pelaksanaanya kategori guru honorer berikutlah yang dapat termasuk pelamar P1.

a. Guru honorer THK-2 yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Tahun 2021;

b. Guru honorer non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Tahun 2021;

c. Guru honorer lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Gurudi Tahun 2021; dan

d. Guru honorer swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Tahun 2021.

Adapun pelamar P2 adalah pelamar prioritas 2, dimana yang dimaksud pelamar P2 adalah guru honorer THK-2.

Sedangkan pelamar P3 adalah pelamar prioritas 3, yang termasuk pada kategori ini adalah guru honorer non-ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

Tidak hanya itu, lulusan PPG juga termasuk dalam pelamar P3. Namun hanya lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek lah yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Demikianlah informasi terkait penjelasan P1, P2, P3, dan pelamar umum pada seleksi PPPK 2022.

Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022