Ilustrasi perbedaan PPPK dan PNS /Instagram
Pada Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, pegawai pemerintah diubah nomenklatur penamaannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai ASN ini di lingkungan instansi pemerintah, dibagi kedalam dua (2) jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Antara pegawai PNS dan PPPK tentunya mempunyai beberapa perbedaan yang harus diketahui bagi yang ingin mengemban jabatan dengan dua status kepegawaian itu.
Akan tetapi, banyak yang hanya mengetahui bahwa salah satu perbedaan antara PNS dan PPPK dianggap terletak pada status penerimaan hak pensiunnya. Asumsi di atas tidak sepenuhnya salah namun juga belum terlalu elaboratif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, PPPK didefinisikan sebagai warga Indonesia yang memenuhi syarat untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Pada perjanjian kerja itu, untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK nantinya adalah jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Hal tersebut berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh jenis jabatan di birokrasi seperti jabatan pelaksana maupun struktural.
Perbedaan lain antara PPPK dengan PNS terkait dengan mekanisme pengembangan karirnya. Aspek itulah yang tidak diatur dalam proses manajemen PPPK.
Bagi pegawai PNS, proses manajemennya terdapat proses pengembangan karir yang jelas dan sejajar dengan jabatan.
Misalnya, seorang PNS dengan jabatan JFT jenjang Pertama nantinya dapat terus mengembangkan karirnya ke jenjang yang lebih tinggi seperti jenjang karir Muda, Madya, hingga Utama.
Adapun pada pola pegawai PPPK tidak ada jenjang kenaikan karir. Hal itu karena bahwasanya pegawai PPPK memang direkrut untuk mengisi jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja.
Pada pegawai PPPK, tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS sesuai dengan bertambahnya pengalaman maupun masa kerja.
Apabila hendak menuju ke jenjang jabatan yang lebih tinggi maka harus dilakukan proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan.
Adapun untuk gajinya, antara pegawai PNS dan PPPK kurang lebih sama, yang dapat dilihat melalui laman resmi terkait.
Demikian di antara perbedaan yang ada pada PPPK dengan PNS sebagaimana dikutip dari laman resmi yogyakarta.bkn.go.id.
Masing-masing dua jenis pegawai tersebut, baik pegawai ASN PNS maupun PPPK mempunyai tantangan tersendiri disesuaikan dengan pilihan yang hendak dituju oleh calon pelamar.***
Editor: Anbari Ghaliya
Sumber: yogyakarta.bkn.go.id