Perbedaan Pengadaan PPPK Guru 2022 dengan 2021

Ilustrasi. Perbedaan mekanisme pengadaan PPPK 2022 dengan 2021 berdasarkan peraturan terbaru.
Ilustrasi. Perbedaan mekanisme pengadaan PPPK 2022 dengan 2021 berdasarkan peraturan terbaru. /Sophie Janotta /Pixabay
Diketahui bahwa tahun 2022, seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional (JF) guru akan kembali dibuka, hal ini sejalan dengan terbitnya regulasi atau Permenpan RB terbaru.

Regulasi terbaru tentang PPPK tersebut tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Awalnya peraturan yang mengatur soal pengadaan PPPK adalah Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021, lalu apa penyebab digantinya peraturan yang sebelumnya telah ditetapkan tersebut?

Menurut Alex Deni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, pada tahun 2021 telah terjadi ketimpangan antara jumlah kebutuhan guru secara nasional dengan formasi yang ditetapkan.

Supaya terpenuhinya kebutuhan guru perlu adanya landasan hukum berkala nasional yang mengatur pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Di samping itu juga diharapkan agar motivasi guru dalam meningkatkan profesionalisme di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah meningkat.

Dengan demikian pemerintah menindaklanjuti hal tersebut dengan mengganti regulasi yang dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini, sehingga mampu menyesuaikan dengan perkembangan yang ada.

Kemudian apa perbedaan PPPK Guru tahun 2022 dengan tahun kemarin?

melalui situs resmi BKN kantor regional Yogyakarta, perbedaan tersebut mengenai mekanisme pengadaan PPPK guru.

Pada peraturan sebelumnya syarat pelamar PPPK atau kategori pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

1. THK-II

2. Guru Non-ASN terdaftar di Dapodik

3. Guru Swasta terdaftar di Dapodik

4. Lulusan PPG

Sedangkan pada peraturan terbaru yakni Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, menerapkan sistem pembagian pelamar dengan dua kategori, yakni kategori pelamar prioritas dan kategori pelamar umum, berikut adalah rinciannya:

1. Pelamar prioritas, dengan kondisi:

a. Prioritas I: Lolos seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dengan lulus nilai ambang batas.

b. Prioritas II: Tenaga honorer eks kategori II (THK II).

c. Prioritas III: Guru non ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan dengan minimal masa kerja tiga tahun.

2. Pelamar umum, dengan kondisi:

a. Lulusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemdikbud.

b. Terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan.

Itulah perbedaan dari regulasi terbaru yakni Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 dengan regulasi terdahulu (Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021).***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: yogyakarta.bkn.go.id