Selain itu, pada formasi seleksi pengadaan PPPK 2022 merupakan formasi gabungan dengan seleksi PPPK tahap 3.
Di mana untuk seleksi PPPK 2022 merupakan lanjutan dari seleksi PPPK tahap pertama dan kedua.
Kemudian, terdapat juga pemaparan tahapannya dari Kementerian PAN-RB, sebagai berikut:
1. Tahap perencanaan
2. Tahap pembukaan lowongan
Hal itu diperkirakan Minggu ke 3, 4 yang dimungkinkan adanya pengumuman lowongan.
Terdapat perencanaan total kebutuhan formasi seleksi pengadaan PPPK 2022 dengan jumlah sekitar 1.035.811.
Pemerintah Pusat, formasi kebutuhan PPPK diperkirakan 94.554, dengan ketentuan berikut:
- Formasi untuk Guru: 45.000
- Formasi untuk Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000
- Formasi untuk Dokter/ tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000
- Formasi untuk Jabatan Teknis lainnya: 25.554
Kebutuhan formasi di Pemerintah Daerah diperkirakan 942.257, sebagai berikut:
- Formasi untuk Guru: 758.018
- Formasi untuk fungsional selain Guru:184.239.
Tahun 2022, pengadaan CPNS hanya untuk Sekolah Kedinasan dengan formasinya adalah 8.941.
3. Tahapan pelamaran
Pada tahap pelamaran, nantinya mulai masuk ke akun SSCASN.
4. Tahapan seleksi
5. Tahapan pengumuman hasil seleksi
6. Tahapan pengangkatan menjadi PPPK
Selain itu, ada juga alur penyelesaian dan penyusunan kebijakan adalah sebagai berikut.
Pemetaan kebutuhan formasi berdasarkan jenis jabatan:
1. Tenaga guru dikelola Kemdikbud Ristek dengan kebijakan Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2022.
2. Tenaga kesehatan dikelola Kemenkes yang masih on progres.
3. Tenaga fungsional lainnya dikelola seluruh instansi K/L/D yang masih on progres.
4. Tenaga jabatan pelaksana dikelola seluruh instansi K/L/D yang masih on progres.
DPR RI merencanakan pembentukan Pansus bersama lintas komisi dengan tujuan untuk rencana perekrutan non ASN.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, menginformasikan crash program penundaan dari PP Nomor 49.
"Yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi X, crash programnya adalah, bagaimana menunda PP 49 nya yang akan diberlakukan bulan November ini," ucapnya.
Isi dari PP 49 tentang diberlakukannya penghapusan non ASN di tahun 2023 bulan November mendatang.
"Maka, apabila PP 49 dinyatakan, maka tidak akan lagi tenaga honorer. Sementara, tanpa honorer banyak yang tidak bisa bekerja di Daerah," katanya.
Menindaklanjuti hal itu, DPR RI berinisiatif merencanakan program pembentukan Pansus yang diharapkan, untuk penundaan PP Nomor 49.
"Jadi crash programnya sebetulnya adalah Pansus bisa bekerja secepat-cepatnya dan paling tidak merekomendasikan untuk PP 49 itu ditunda," jelasnya.
Kemudian, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan perencanaan jadwal seleksi PPPK 2022.
"Tapi kita akan rencanakan di awal September ini, kita akan bagikan penetapan formasinya, mudah-mudahan di Minggu 3,4 pendaftaran bisa dilakukan. Mohon supaya bisa mempersiapkan," tuturnya dalam cuplikan video, dari YouTube Abu Bakar, 8 September 2022.
Rencana jadwal sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan dan pada pendaftarannya tidak langsung, akan tetapi ada tahapan sebagaimana yang dijelaskan di atas.
Maka, non ASN dihimbau selalu memantau laman resmi terkait pengadaan seleksi PPPK 2022.***
Editor: Anbari Ghaliya
Sumber: YouTube Abu Bakar