Persyaratan Tambahan untuk Mengikuti PPPK

 Ilustrasi persyaratan umum dan persyaratan tambahan PPPK

Ilustrasi persyaratan umum dan persyaratan tambahan PPPK /pixabay.com/mohamed_hassan

Ada informasi penting seputar persyaratan untuk mengikuti PPPK yang perlu dipahami.

Adapun informasi penting seputar beberapa persyaratan untuk mengikuti PPPK ini perlu dipahami supaya tidak ada atau setidaknya meminimalisir kemungkinan terjadi kesalahan.

Anda bisa menyimak beberapa persyaratan untuk mengikuti PPPK di bawah ini sebagai penjelasannya.

Berikut ini merupakan beberapa persyaratan untuk mengikuti PPPK yang perlu Anda pahami.

Perlu Anda pahami berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Ada beberapa persyaratan untuk mengikuti PPPK yang bisa Anda ketahui, yakni persyaratan umum serta persyaratan tambahan.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang perlu Anda perhatikan.

1. Warga negara Indonesia

2. Kemudian usia paling rendah 20 tahun, sedangkan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Selanjutnya tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

4. Lalu tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak secara hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta

5. Kemudian tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Selanjutnya mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai persyaratan

7. Kemudian sehat jasmani juga rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Lalu surat berkelakuan baik

9. Selanjutnya juga bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Namun perlu Anda perhatikan juga, selain wajib memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga wajib memenuhi persyaratan tambahan yakni sebagai berikut.

1. Pertama, melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis serta derajat kedisabilitasannya

2. Kedua, menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari pelamar dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik

Itulah informasi penting seputar persyaratan untuk mengikuti PPPK yang perlu dipahami supaya tidak ada kesalahan.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda seputar persyaratan untuk mengikuti PPPK yang perlu dipahami supaya bisa dipersiapkan sebaik mungkin.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbudristek