Dari seleksi PPPK tersebut, masih banyak guru yang belum lulus passing grade atau sudah lulus namun belum mendapat formasi sehingga tidak bisa menjadi ASN di tahun 2021.
Untuk mekanisme seleksi PPPK di tahun 2022, pemerintah memberlakukan perubahan. Kini seleksi didasarkan pada kategori masing-masing pelamar.
Perlu diketahui, PPPK guru tahun 2022 membuka formasi untuk pusat sebanyak 50.000 guru dan daerah sebanyak 785.018 formasi.
Pelamar PPPK 2022 akan dibagi ke dalam empat kategori yakni pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum atau prioritas 4.
Nantinya, formasi akan diutamakan untuk guru yang masuk ke dalam prioritas 1, 2, dan 3. Jika masih tersisa, pelamar umum akan diikutsertakan dalam seleksi tes.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 tahun 2022, berikut ini kategori pelamar PPPK guru berdasarkan prioritas:
- Pelamar Prioritas 1
Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan dan tidak perlu ikut tes. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
- Pelamar Prioritas 2
Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
- Pelamar Prioritas 3
Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.
Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.
- Pelamar Umum atau Prioritas 4
Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta yang terdaftar di dapodik.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022