Hal ini bisa menjadi gambaran bagi para pelamar PPPK guru terkait apa saja yang harus dilewati selama tahapannya sebelum sah menjadi pegawai aparatur sipil negara atau ASN.
Untuk memberi gambaran tersebut, BKN telah merilis informasi terkait PPPK guru 2022 mulai dari rencana pelaksanaan CASN hingga proses pendaftaran PPPK guru 2022.
Perlu diketahui, mekanisme seleksi PPPK guru 2022 dibagi berdasarkan kategori. Ada tiga kategori pelamar prioritas dan satu kategori pelamar umum.
Baik itu pelamar PPPK guru prioritas maupun umum, sama-sama harus melakukan pendaftaran melalui laman resmi BKN yakni SSCASN.
Pelamar PPPK guru akan melalui validasi data kependudukan dan filtering Dapodik menggunakan informasi yang diunggah dalam portal SSCASN.
Berdasarkan data tersebut, sistem akan menentukan apakah pelamar PPPK guru masuk ke dalam kategori prioritas atau umum.
Selanjutnya, para pelamar yang telah masuk dalam kategori prioritas 1, 2, 3 atau pelamar umum akan melalui seleksi administrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Untuk pelamar prioritas 1, akan langsung penempatan dengan penyesuain formasi dari Menpan RB.
Jika masih tersedia formasi, pelamar prioritas 2 akan melalui seleksi observasi. Selanjutnya pelamar prioritas 3 akan melalui seleksi yang sama dengan prioritas 2 jika masih tersedia formasi dari prioritas 2.
Setelah prioritas 3 diselesaikan dan masih tersedia formasi, barulah pelamar umum dapat mengikuti ujian seleksi (UNBK).
Pengolahan nilai pelamar umum akan dilakukan melalui SSCASN BKN. Seluruh metode seleksi kompetensi akan dituangkan dalam Keputusan Mendikbudristek.
Setelah prosesnya dilalui, barulah diadakan perhitungan nilai dan pengumuman kelulusan PPPK guru 2022. Pelamar yang lulus akan menjadi guru dengan status ASN PPPK.
Terkait siapa saja yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum telah dituangkan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 20 tahun 2022.
Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas akan menjadi prioritas 1.
Urutan prioritas 1 dimulai THK-II, guru negeri, lulusan PPG, lalu guru swasta yang masing-masing telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Selanjutnya, pelamar yang terdaftar dalam databate eks tenaga honorer (THK-II) BKN akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 2.
Pelamar guru non ASN yang terdaftar aktif di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun menjadi prioritas 3.
Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar pada database Kemendikbudistek dan pelamar lain yang terdata dalam Dapodik akan menjadi pelamar umum.
Demikian tahapan seleksi PPPK 2022 mulai dari pendaftaran hingga resmi diumumkan kelulusannya menjadi pegawai ASN PPPK guru 2022.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: BKN