Rekrutmen PPPK Guru 2022, Anggaran Disiapkan Rp 14 T

Ilustrasi guru dan murid
Ilustrasi. Pemerintah siapkan dana Rp 14 triliun untuk rekrutmen PPPK Guru 2022. Foto: shutterstock

Pemerintah pusat menyiapkan Rp 14 triliun untuk rekrutmen PPPK Guru 2022 melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan ke pemerintah daerah.

Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan dana tersebut telah dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (detik.com/tag/pppk-guru)

"Disiapkan dalam DAU Pemerintah Daerah. Rp 14 triliun disiapkan untuk PPPK Guru, uangnya sudah masuk ini ke APBD pemerintah daerah," kata Adriyanto dalam Silaturahmi Merdeka Belajar di kanal Kemendikbud RI, Kamis (22/9/2022).

"Jadi kalau kita lihat, 2021-2022 sudah Rp 34 T total anggarannya. Tinggal sekarang pemerintah daerah nih mengangkat guru yang sudah lulus seleksi sehingga semangat kita meningkatan kualitas pendidikan di daerah benar-benar bisa direalisasikan," sambungnya.

Ditanya terkait mekanisme penyaluran dana pada PPPK Guru, Adriyanto menjelaskan, pemerintah daerah masing-masing akan membayarkannya pada PPPK Guru yang sudah diangkat sesuai mekanisme di daerahnya.

"Akan dibayar oleh pemerintah daerahnya, anggarannya sudah disalurkan ke APBD. Pemda akan membayar pada PPPK yang sudah diangkat. Nah ini tentunya lewat mekanisme masing-masing pemerintah daerah. Ada tanggung jawab bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan tunjangan untuk PPPK," terangnya.

Adriyanto mengatakan, pemerintah daerah tidak perlu khawatir tidak ada dana untuk membiayai kebutuhan PPPK Guru. Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah agar pelamar yang sudah lulus untuk segera diangkat menjadi pegawai ASN agar dananya tidak digunakan untuk hal lain.

"Tapi memang ada banyak pemerintah daerah khawatir kalau belum ada PPPK diangkat, 'uangnya dari mana?' Uangnya sudah ada itu. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran," tuturnya.

"Mendorong pemerintah daerah agar yang sudah lulus segera diangkat. Anggaran sudah ada di DAU. Kalau ada tapi tidak dipakai, jadi dipakai ke mana-mana, harusnya dibayarkan untuk PPPK. Meskipun sudah diatur juga di regulasi, bahwa tidak boleh digunakan untuk yang lain," katanya.

Anggaran PPPK Guru 2023

Adriyanto mengatakan, Kementerian Keuangan juga menganggarkan dana untuk PPPK Guru 2023.

"Di 2023, Kemenkeu juga menganggarkan (dana untuk PPPK guru). Kami hitung kebutuhan PPPK-nya bagi guru dan yang lain dalam DAU. Jadi kalau diangkat di 2023, jangan khawatir anggarannya. Saya kira tinggal sekarang pemerintah daerahnya percepatan administrasi pengangkatan PPPK," tuturnya.

Menurutnya, Kementerian Keuangan sendiri tidak mewajibkan dokumen yang dapat menimbulkan tambahan pekerjaan bagi pemerintah daerah dalam hal anggaran dana untuk PPPK Guru.

Dari sisi Kementerian Keuangan itu tidak mewajibkan adanya dokumen-dokumen tertentu, kecuali yang BAU tadi. Itu setiap bulan disalurkan, dan itu syarat salurnya melampirkan pembayaran gaji. Jadi di situ akan terlihat PPPK-nya berapa, berapa yang sudah dibayarkan. Jadi di Kemenkeu sebetulnya tidak ada dokumen yang menimbulkan tambahan pekerjaan," kata Adriyanto.

"Saya kira yang menjadi tanggung jawab itu adalah segera mengangkat PPPK-nya, dimasukkan dalam pembayaran gaji, dan teman-teman PPPK ini segera dibayarkan apa yang jadi hak mereka," tegasnya.

(twu/pal) detik