Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Kepmendikbudristek tersebut diunggah pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id.
Kendati demikian, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto belum merespons saat dimintai konfirmasi lebih detail terkait Kepmendikbudristek tersebut.
Pesan singkat yang dilayangkan Kompas.com, melalui aplikasi pesan WhatsApp hingga Jumat (23/9/2022) pukul 16.20 WIB belum juga mendapatkan balasan.
Berikut rencana penjadwalan seleksi calon PPPK Guru 2022:
Rencana jadwal seleksi PPPK Guru 2022
- Pemetaan kebutuhan: April 2022
- Sosialisasi pelaksanaan: Juni-September 2022
- Penetapan kebutuhan/formasi: September 2022
- Pengumuman lowongan: September-Oktober 2022
- Pelamaran: September-Oktober 2022
- Seleksi administrasi: Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: Oktober 2022
- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
- Penempatan bagi pelamar prioritas I: Oktober 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
- Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum: November 2022
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
- Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022.
Kategori pelamar PPPK Guru 2022
1. Pelamar prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:
a. Pelamar prioritas I
Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.kompas