Pemerintah di akhir September 2022 ini akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Dikutip dari laman KemenpanRB,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjelakan soal jadwal seleksi PPPK 2022.
"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujar Azwar.
Beberapa daerahpun sudah mulai mengumumkan formasinya.
Daerah mana yang sudah mengumumkan formasinya? cek hingga akhir artikel ini.
Nah, sebelum mendaftar, ada baiknya calon peserta menyiapkan syaratnya.
Jika mengacu dari rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:
Nah, salah satu daerah yang sudah mengumukan formasi adalah Kabupaten Banyuwangi.
Banyuwangi tahun 2022 ini merima 552 Formasi Calon ASN.
Kabupaten Banyuwangi mendapatkan kuota ASN tahun 2022 sebanyak 552 formasi.
“Alhamdulillah, kita mendapatkan formasi untuk calon ASN, dalam hal ini pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022. Totalnya ada 552,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis 15 September 2022.
Ipuk menyatakan, seleksi calon ASN akan dilakukan secara transparan sejak proses pendaftaran hingga selesai. Semuanya berbasis sistem daring sehingga calon peserta diharapkan tidak menggubris bila ada pihak yang menjanjikan bisa memastikan diterima dalam seleksi tersebut.
“Pendaftarannya akan diumumkan segera, termasuk tata caranya,” kata @ipukfdani
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Banyuwangi, Nafiul Huda menjelaskan Pemkab Banyuwangi mendapatkan kuota 552 calon ASN untuk PPPK. Jumlah ini terdiri atas 340 guru, dan 212 tenaga kesehatan.
Rekrutmen itu nantinya akan disertai dengan kebijakan afirmasi sehingga pendaftaran difokuskan bagi non ASN tenaga guru dan kesehatan yang mendapatkan afirmasi dari pemerintah daerah.
“Nanti yang sudah bekerja lama, akan ada skor untuk afirmasi sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah dengan memberikan kesempatan bagi mereka yang bekerja aktif di fasilitas kesehatan pemerintah. Tentunya melalui persyaratan dan kriteria-kriteria yang nanti dipersyaratkan,” ujar dia.
Demikian pula untuk guru, juga akan ada kebijakan afirmasi yang telah digariskan oleh pemerintah pusat.
Berikut ini rinciannya:
1. Administrasi Kesehatan = 7 Formasi
2. Apoteker : 10 formasi
3. Bidan : 54 formasi
4. Dokter : 17 formasi
5. Dokter Spesialis : 1 formasi
6. Epidemiologi Kesehatan: 1 formasi
7. Penyuluh Kesmas : 3 formasi
8. Perawat : 92 Formasi
9. Pranata Lab Kesehatan : 27 formasi
340 Formasi PPPK guru terdiri dari:
1. Guru agama Budha : 1 formasi
2. Guru agama Hindu : 1 formasi
3. Guru agama Islam: 98 formasi
4. Guru agama Kristen: 3 formasi
5. Guru bahasa Indonesia: 25 formasi
6. Guru Bahasa inggris: 40 formasi
7. Guru BK: 1 formasi
8. Guru IPA: 29 formasi
9. Guru IPS: 19 formasi
10. Guru Kelas: 55 formasi
11. Guru MTK: 31 formasi
12. Guru Penjasorkes: 8 formasi
13. Guru PPKN: 9 Formasi
14. Guru Prakarya: 5 formasi .***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut