Pemerintah membuka kuota 530.028 untuk rekrutmen calon aparatur sipil negara ( ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 ini merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Sedangkan kebutuhan daerah dengan rincian:
- Sebanyak 319.716 PPPK Guru
- Sebanyak 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan
- Sebanyak 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.
Pelamar prioritas rekrutmen ASN 2022 PPPK Guru
Menurutnya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," papar Menteri Anas.
Sementara itu Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengungkapkan, pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, yakni:
1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.
2. Prioritas Pelamar 2 adalah THK-II.
3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menambahkan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.
Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
"Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural," papar Nunuk Suryani.
Dalam rekrutmen ASN 2022 PPPK Guru ini pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.kompas