Seleksi PPPK Guru 2022 dan 2021 Berbeda, Calon ASN Harus Paham Sebelum Daftar

Seleksi PPPK guru 2021 dan tahun ini berbeda, pahami mekanismenya dari sekarang.
Seleksi PPPK guru 2021 dan tahun ini berbeda, pahami mekanismenya dari sekarang. /Kominfo.go.id

Berdasarkan data Kementerian PANRB per tanggal 6 September 2022, rekrutmen ASN PPPK guru untuk instansi daerah adalah sebanyak 319.716 formasi.

Melalui Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN tahun 2022 di Jakarta, pada Selasa, 13 September 2022, Kementerian PANRB menjelaskan kategori pelamar PPPK guru yang dibagi menjadi beberapa prioritas.

Perlu diketahui, mekanisme seleksi PPPK guru yang akan diadakan tahun ini berbeda dengan seleksi PPPK guru di tahun 2021.

Pada tahun 2021, semua pelamar PPPK harus mengikuti tes termasuk guru. Hasil akhirnya, akan ada pelamar yang lulus dan tidak lulus dalam seleksi.

Berdasarkan keterangan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, pengadaan PPPK guru di tahun 2022 akan diprioritaskan ke dalam beberapa kategori.

Hal ini mengindikasikan bahwa tidak semua guru perlu mengikuti tes karena akan disesuaikan dengan kategori mana guru tersebut berada.

Melalui laman resmi PANRB, setidaknya ada 3 (tiga) kategori pelamar prioritas yang akan diutamakan dalam mengisi formasi PPPK guru tahun ini.

Untuk kategori pelamar prioritas pertama (P1) diisi oleh guru yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Rincian guru-guru yang termasuk dalam prioritas pertama adalah sebagai berikut:

  1. Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  2. Guru non ASN 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  3. Guru lulusan PPG 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  4. Guru swasta 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

Kategori guru tersebut bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN.

Sementara untuk kategori pelamar prioritas kedua (P2) hanya diisi oleh tenaga honorer eks kategori II (THK-II).

Kategori pelamar prioritas ketiga (P3) merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.

Untuk proses seleksi pelamar prioritas kedua dan tiga, akan ada tiga mekanisme yang perlu dilewati. Adapun mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.
  2. Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
  3. Tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.

Lantas, bagaimana dengan guru lainnya yang tidak termasuk dalam kategori prioritas di atas?

Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja di bawah tiga tahun akan menjadi pelamar umum.

Tes yang harus dilalui pelamar tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Tes).

Demikian kategori guru yang menjadi pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2022. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya