Khusus untuk pelamar PPPK guru, ada tiga mekanisme yang akan dilakukan sesuai masing-masing kategori pelamar.
Guru THK-II dan guru honorer negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lebih dari 3 tahun masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 2 dan akan mengikuti mekanisme seleksi jenis kedua.
Adapun mekanisme kedua yang ditetapkan merupakan seleksi kesesuaian/verifikasi untuk 724.029 guru dengan status yang telah disebutkan sebelumnya.
Seleksi akan dilakukan jika masih tersedia formasi PPPK guru setelah guru lulusan passing grade di tahun 2021 atau prioritas 1 ditempatkan.
Setidaknya ada 4 (empat) dimensi yang ditetapkan untuk menilai kesesuaian dalam seleksi PPPK 2022 bagi kelompok atau prioritas kedua, yakni:
1. Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik. Kualifikasi ini mempertimbangkan linearitas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan kualifikasi akademik (S1) atau diploma empat (D-IV) atau sertifikat pendidik.
2. Kompetensi Teknis. Seleksi dari kompetensi teknis meliputi seleksi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
3. Kinerja. Seleksi kinerja meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja dan kerja sama.
4. Pemeriksaan Latar Belakang. Seleksi pemeriksaan latar belakang meliputi seleksi terkait perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkoitika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta intoleransi.
Selain keempat dimensi penilaian kesesuaian di atas, akan dilakukan juga seleksi wawancara yang menjadi pertimbangan dalam penilaian moralitas dan integritas.
Dalam mekanisme seleksi prioritas kedua PPPK guru 2022, akan diutamakan guru honorer sekolah negeri yang saat ini mengajar dengan beban kerja sesuai regulasi.
Berdasarkan data, ada sejumlah 589.784 guru honorer negeri yang belum lulus passing grade 2021 dan berkesempatan kembali ikut seleksi PPPK di tahun ini.
Dari jumlah itu, sebanyak 368.830 guru honorer negeri memenuhi beban kerja sesuai regulasi sementara 220.954 guru perlu di-redistribusi.
Sejumlah guru yang perlu di-redistribusi akan diarahkan untuk mengisi formasi di sekolah lain yang membutuhkan sesuai analisis beban kerja (ABK).
Jika ada pelamar formasi berasal dari luar sekolah induk, penilaian kesesuaian akan dilakukan di sekolah asal guru pelamar.
Apabila nilai pelamar dari luar sekolah induk lebih tinggi, formasi bisa dipindahkan ke sekolah pelamar PPPK guru yang lulus.
Dari 368.830 guru yang memenuhi beban kerja sesuai regulasi, Pemda hanya mengusulkan sebanyak 154.270 (41,8 persen) untuk mengikuti formasi seleksi kesesuaian.
Meskipun guru telah mengikuti mekanisme di seleksi secara maksimal, akan ada guru honorer negeri yang tidak mendapatkan formasi karena tidak memenuhi syarat, Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan atau over supply meski telah redistribusi.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: Kemdikbud