Pasalnya, seleksi ASN PPPK menjadi tolak ukur di instansi Pemerintahan, sebab di lingkungan Pemerintah hanya diberlakukan dua jenis kepegawain, yakni PNS dan PPPK.
Adapun untuk seleksi PPPK tahun 2022 ini diperuntukkan bagi pelamar jabatan fungsional guru maupun jabatan fungsional yang lain.
Kemudian, dijelaskan informasi penting bagi seluruh satuan pendidikan yang belum mendapatkan sertifikat pendidik perlu mengetahui kebijakan dari Kemdikbud Ristek.
Sebab, Kemdikbud telah mengumumkan terkait kebijakan sertifikat pendidik, khususnya untuk PPG Prajabatan melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikbud, pada Selasa, 6 September 2022.
Bagi pendidik, baik honorer maupun ASN, sertifikat pendidik sangatlah penting karena dapat menunjang karier maupun kesejahteraan guru.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi haruslah guru yang telah disertifikasi.
Adapun yang belum memiliki sertifikat, terlebih dahulu harus mengikuti PPG Dalam Jabatan ataupun PPG Prajabatan.
PPG Prajabatan diperuntukkan bagi yang belum terdaftar di Dapodik maupun fresh graduate, sehingga untuk fresh graduate sangatlah berguna untuk seleksi jf guru.
Selain itu, Kemdikbud juga telah menyampaikan bahwa sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat untuk guru melamar menjadi jabatan fungsional guru.
Hal lain yang perlu diketahui oleh guru maupun calon guru, dengan mengikuti program PPG Prajabatan, guru bisa mengikuti seleksi ASN PNS atau PPPK.
Pada fresh graduate yang mempunyai sertifikat pendidik PPG Prajabatan, dalam seleksi ASN PPPK akan masuk ke dalam pelamar umum, sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Namun, fresh graduate yang tidak mempunyai serdik, bahkan tidak masuk ke Dapodik, maka tidak dalam daftar kategori pelamar ASN PPPK.
Bagi yang ingin mendaftar sebagai PPG Prajabatan harus mengetahui terlebih dahulu persyaratannya, yaitu'
1. WNI
2. Tidak terdaftar pada Dapodik dan Simpatika sebagai guru atau kepala sekolah.
3. Ijazah minimal D4 atau S1 yang terdaftar pada PD DIKTI.
4. Minimal IPK 3.00
5. Maksimal usia 32 tahun per 31 Desember tahun pendaftaran
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
7. Surat keterangan berkelakuan baik
8. Surat keterangan bebas NARKOTIKA
9. Pakta integritas yang ditandatangani
10. Mengikuti tahapan seleksi: seleksi administrasi, tes substantif, dan juga tes wawancara.***
Editor: Dian R.T.L. Syam
Sumber: Instagram @ppgkemendikbud