Penuntasan masalah tenaga non-ASN itu berkaitan dengan penghapusan honorer pada 28 November 2023.
Sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 7 September, eks bupati Banyuwangi Ini langsung gerak cepat. Salah satu yang diprioritaskan ialah menuntaskan masalah honorer K2 dan K1.
"Sejak dilantik jadi menteri, saya ditelepon para bupati. Mereka meminta solusi untuk penyelesaian honorer," kata MenPAN-RB Azwar Anas, Minggu (18/9).
Dia pun bisa merasakan permintaan para kepala daerah. Sebab, selama 10 tahun menjadi bupati, honorer menjadi salah satu masalah krusial.
Para kepala daerah juga meminta solusi dari KemenPAN-RB mengenai tenggat waktu penyelesaian honorer.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diamanatkan hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kemudian, dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, diberikan tenggat waktu lima tahun untuk pelaksanaan regulasi tersebut.
Dengan demikian, pada 28 November 2023 hanya ada PNS dan PPPK. Honorer atau tenaga non-ASN tidak ada lagi.
"Itu semua regulasi ya, tetapi ada permintaan dari kepala daerah yang meminta solusi lainnya. Itu yang membuat saya gerak cepat," ucapnya.
Demi mencarikan skema penyelesaian honorer, Menteri Anas gencar membahasnya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Anas juga membicarakannya dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Mohon doanya, semoga dalam sisa waktu dua tahun ini, saya bisa menyelesaikan masalah honorer yang memang sudah bertahun-tahun ini menjadi polemik di daerah," ujarnya.
Menteri Anas juga mengimbau agar kepala daerah intens melakukan pendataan honorer di sistem aplikasi BKN sehingga bisa dicarikan solusi penyelesaian tenaga non-ASN tersebut.
"Tolong semua honorer didata. Yang belum didata bisa dilaporkan agar pemerintah bisa menentukan skema penuntasan honorer," pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)