Pasalnya, surat dengan Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tersebut menjelaskan ketentuan honorer yang termasuk dalam pendataan non ASN agar bisa ikut serta seleksi PPPK 2022.
Setidaknya ada lima ketentuan yang harus dipenuhi honorer mulai dari status, mekanisme pembayaran honorarium, proses pengangkatan ketika bekerja, lama kerja hingga usia.
Jika honorer tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sayangnya tidak bisa mengikuti pendataan non ASN yang sedang berlangsung.
Lantas, siapa saja honorer yang tidak termasuk pendataan tersebut dan apa solusi dari pemerintah?
Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022, honorer yang tidak termasuk pendataan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 di mana pada tahun 2023 mendatang, status kepegawaian instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Adapun pendataan non ASN bukan untuk mengangkat honorer yang terdaftar menjadi ASN secara langsung. Para honorer tetap harus menjalani tes dan berbagai seleksi.
Honorer yang tidak ikut pendataan akan dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing karena kemungkinan besar tidak dapat ikut seleksi PPPK 2022 mendatang.
Ini menjadi solusi pemerintah dalam hal ini BKN dan Menteri PANRB agar honorer terkait masih bisa tetap bekerja meski telah penghapusan nanti.
Setidaknya ada delapan kategori honorer yang tidak bisa mengikuti pendataan non ASN dan akan dialihkan menjadi pegawai outsourcing.
Adapun untuk gajinya, akan dibebankan pada instansi outsourcing tempatnya bekerja karena tidak lagi termasuk honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Berikut ini daftar tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN dan kemungkinan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing, yakni:
- Pegawai BLU (Badan Layanan Umum)
- Pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)
- Petugas kebersihan
- Pengemudi
- Satpam
- Jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing
- Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021
- Pegawai yang masa kerjanya di bawah satu tahun dengan mekanisme pembayaran honorarium dari APBN
Nantinya, tenaga honorer yang bekerja melalui perusahaan outsourcing akan dikirim ke perusahaan atau instansi pemerintah yang membutuhkan. Statusnya tetap menjadi pekerja outsourcing meski bekerja di instansi pemerintah.
Adapun bunyi surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 adalah sebagai berikut:
“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.”
Penjelasan tersebut menjadi salah satu landasan terkait kategori honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: PANRB