Syarat Daftar PPPK 2022 Sesuai SE Menpan RB

Syarat pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Syarat pendaftaran seleksi PPPK 2022. /Instagram

Ada hal yang wajib diperhatikan para pelamar PPPK 2022 selain menunggu pendaftaran dibuka yakni syarat honorer yang bisa ikut serta berdasarkan ketentuan Menteri PANRB.

Adapun syarat ikut serta dalam seleksi PPPK baik itu pelamar guru, tenaga kesehatan atau pelamar teknis di antaranya usia, minimal pendidikan, mekanisme honorarium hingga status honorer itu sendiri.

Dengan memperhatikan syarat secara detail dan menyeluruh, honorer yang ingin menjadi ASN dengan status PPPK bisa mengetahui apakah dirinya memenuhi kriteria untuk ikut pendaftaran atau tidak.

Pendaftaran seleksi PPPK 2022 sendiri rencananya akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat di bulan September 2022.

Terkait tanggal resminya, baik itu Menteri PANRB atau BKN belum menyampaikan informasi lebih lanjut.

Meski begitu, seleksi PPPK 2022 untuk menjadi ASN dipastikan akan berlangsung sebab naskah soal seleksi telah diserahkan kepada Panselnas pada akhir Agustus lalu.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi non ASN telah tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 Tahun 2022 dan Nomor. 29 Tahun 2021.

Langsung saja, berikut syarat ikut serta seleksi PPPK 2022 yang tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sementara untuk syarat minimal pendidikan, tercantum dalam peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 tahun 2022 dan Nomor 29 tahun 2021.

Bagi pelamar PPPK guru, syarat pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

Untuk tenaga kesehatan atau nakes yang akan mendaftar PPPK 2022, minimal pendidikan adalah D3. Usia nakes yang melamar PPPK 2022 minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar.

Sementara bagi pelamar teknis, kualifikasi pendidikan akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.

Usia minimal para pelamar teknis adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar, seperti halnya pelamar PPPK tenaga kesehatan.

Diharapkan dengan pembukaan seleksi PPPK mendatang, honorer bisa segera mendapatkan kejelasan status dan kariernya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB