Syarat dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022

 

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Total sebanyak 530.028 formasi CPNS pusat dan daerah yang akan dibuka pada bulan ini dari usulan awal mencapai 724.372 formasi.

Rinciannya adalah PPPK pusat sebanyak 90.690 dari usulan 208.758, lalu PPPK daerah mencapai total 439.338. Berikutnya, dari PPPK guru 319.716 yang ditetapkan dari usulan 328.853. Selain itu PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 dari usulan 94.168.

Terakhir PPPK tenaga teknis dari usulan 92.593, ditetapkan sebanyak 27.608. Adapun satu hal yang harus dipenuhi oleh CPNS dan PPPK di BKN adalah mereka dilarang menjadi pemilik atau pengajar di sebuah Bimbel Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK Guru dan Kesehatan pada September 2022 ini, simak cara mendaftarnya:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id.

2. Klik menu registrasi.

3. Masukkan nama lengkap, NIK dan No.KK seperti permintaan.

4. Unggah scan KTP dan foto.

5. Klik submit.

6. Setelah itu, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong.

7. Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan.

8. Cetak kartu pendaftaran.

Adapun yarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar adalah:

1. Siapkan scan KTP

2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah

3. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkip nilai yang telah dilegalisir

4. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT

5. Scan kartu keluarga

6. Scan surat lamaran ditandatangani

7. Scan surat peryataan bermaterai ditandatangani.

8. Scan ijazah SD sampai S1.

Tempo