Artinya, tinggal menghitung hari dari sekarang bagi para honorer untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti seleksi PPPK tahun ini.
Maka dari itu, bagi honorer yang akan melamar PPPK 2022 wajib mengetahui syarat dan ketentuan yang ditetapkan Menteri PANRB baik itu pelamar guru, tenaga kesehatan atau jabatan teknis.
Dengan mengikuti seleksi PPPK 2022, tenaga honorer berkesempatan menjadi ASN sebelum adanya penghapusan di tahun 2023 mendatang.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi honorer telah tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 Tahun 2022 dan Nomor. 29 Tahun 2021.
Dengan mencermati syarat yang ditetapkan, tenaga honorer atau non ASN bisa menyimpulkan apakah dirinya dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 atau tidak.
Langsung saja, berikut syarat ikut serta seleksi PPPK 2022 yang tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sementara untuk syarat minimal pendidikan yang tercantum dalam peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 tahun 2022 dan Nomor 29 tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Bagi pelamar PPPK guru, syarat pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Untuk tenaga kesehatan atau nakes yang akan mendaftar PPPK 2022, minimal pendidikan adalah D3. Usia nakes yang melamar PPPK 2022 minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar.
Sementara bagi pelamar teknis, kualifikasi pendidikan akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.
Usia minimal para pelamar teknis adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar, seperti halnya pelamar PPPK tenaga kesehatan.
Meski tanggal resmi belum diinformasikan, kabar tersebut bisa menjadi acuan bagi para honorer agar segera bersiap baik itu persiapan untuk tes atau memenuhi syarat Menteri PANRB.
Diharapkan dengan pembukaan seleksi PPPK mendatang, honorer bisa mendapatkan kejelasan status dan kariernya.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: PANRB