Syarat Ikut Seleksi PPPK 2022 Sinyal Pendaftaran Dibuka Oleh KemenPANRB

 Syarat daftar seleksi PPPK 2022 bagi tenaga honorer mulai dari status, usia hingga minimal pendidikan.

Syarat daftar seleksi PPPK 2022 bagi tenaga honorer mulai dari status, usia hingga minimal pendidikan. /Instagram.com/@bkngoidofficial
Tenaga non ASN atau guru honorer yang hendak ikut seleksi PPPK 2022 harap bersiap. Pasalnya, sudah ada tanda-tanda pendaftaran akan segera dibuka.

Salah satu persiapan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah memastikan honorer atau tenaga non ASN yang akan mendaftar memenuhi syarat yang ditetapkan Menteri PANRB.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK 2022 di antaranya status honorer atau non ASN terkait, usia, minimal pendidikan dan syarat lain.

Adapun naskah soal seleksi PPPK 2022 telah diterima oleh Panselnas pada Senin, 29 Agustus 2022. Hal ini bisa menjadi tanda pendaftaran akan dibuka sebentar lagi.

Jika melihat lini masa tentatif seleksi PPPK 2022, pendaftaran akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat di bulan September ini.

Tinggal menghitung hari bagi para tenaga non ASN dan guru honorer untuk segera mengikuti semua tahapannya sebelum bisa menjadi pegawai ASN berstatus PPPK.

Menteri PANRB melalui surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 memberikan syarat bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang ingin ikut serta seleksi PPPK 2022.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sementara untuk syarat minimal pendidikan, tercantum dalam peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 tahun 2022 dan Nomor 29 tahun 2021.

Bagi pelamar PPPK guru, syarat pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

Untuk tenaga kesehatan atau nakes yang akan mendaftar PPPK 2022, minimal pendidikan adalah D3.

Usia nakes yang melamar PPPK 2022 minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar.

Sementara bagi pelamar teknis, kualifikasi pendidikan akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.

Usia minimal para pelamar teknis adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar, seperti halnya pelamar PPPK tenaga kesehatan.*** 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB