Menteri PANRB sendiri memang belum mengumumkan tanggal resmi pendaftaran seleksi PPPK di tahun ini. Namun, direncanakan pendaftaran dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan September.
Para pelamar PPPK yang ingin menjadi ASN bisa bersiap dari sekarang untuk mengikuti seleksi. Sebelumnya, pastikan pelamar memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh pemerintah.
Adapun rencana pendaftaran seleksi PPPK yang dibuka pada bulan September diketahui dari timeline tentatif seleksi PPPK 2022 yang telah diumumkan Menteri PANRB sebelumnya.
Hal tersebut diperkuat dengan rapat koordinasi penyerahan naskah soal seleksi calon ASN yang telah diserahkan kepada Panselnas di akhir Agustus lalu.
Untuk syarat pelamar PPPK 2022 secara umum, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Bagi pelamar PPPK guru, tenaga kesehatan dan teknis juga perlu mengetahui syarat lain yaitu minimal pendidikan yang harus dipenuhi.
Untuk syarat minimal pendidikan, tercantum dalam peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 tahun 2022 dan Nomor 29 tahun 2021.
Bagi pelamar PPPK guru, syarat pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Untuk tenaga kesehatan atau nakes, minimal pendidikan adalah D3. Usia nakes yang melamar PPPK 2022 minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar.
Sementara bagi pelamar teknis, kualifikasi pendidikan akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar dan syarat usia disamakan dengan pelamar nakes.
Syarat lain yang perlu diperhatikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018 adalah sebagai berikut:
1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Usia paling rendah 20 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Dengan memenuhi syarat di atas, pelamar PPPK bisa ikut serta dalam seleksi dan berkempatan menjadi ASN di tahun 2022.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: PANRB Peraturan Pemerintah