Selain syarat umum seperti usia, status kewarganegaraan hingga kelakuan baik, syarat tentang minimal pendidikan juga perlu diperhatikan oleh para pelamar PPPK 2022.
Perlu diketahui, formasi jabatan fungsional yang dibuka untuk seleksi PPPK 2022 mencakup guru, tenaga kesehatan dan pelamar teknis.
Masing-masing jabatan tersebut (guru, nakes, teknis) memiliki kualifikasi atau syarat pendidikan yang berbeda.
Sebelum mencermati syarat apa saja yang harus dipenuhi pelamar PPPK, penting diketahui bahwa pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022 kemungkinan akan diadakan pada minggu ketiga dan keempat bulan September.
Hal ini menjadi tindak lanjut pemerintah setelah menerbitkan keputusan tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
Pada tahun tersebut, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari ASN PPPK dan PNS tanpa ada honorer. Maka dari itu, pelamar yang ingin bekerja di instansi pemerintah perlu menjadi PPPK atau PNS.
Baik itu tenaga honorer atau pelamar umum diberi kesempatan untuk ikut seleksi PPPK 2022 asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat pelamar umum PPPK 2022 telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Setidaknya ada 9 (sembilan) syarat yang harus dipenuhi berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018, yakni:
- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
- Usia paling rendah 20 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Untuk syarat minimal pendidikan, tercantum dalam peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 tahun 2022 dan Nomor 29 tahun 2021.
Bagi pelamar PPPK guru, syarat pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Untuk tenaga kesehatan atau nakes, minimal pendidikan adalah D3. Usia nakes yang melamar PPPK 2022 minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar.
Sementara bagi pelamar teknis, kualifikasi pendidikan akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar dan syarat usia disamakan dengan pelamar nakes.
Dengan memenuhi syarat di atas, pelamar PPPK bisa ikut serta dalam seleksi dan berkempatan menjadi ASN di tahun 2022.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: PANRB Peraturan Pemerintah