Syarat Pelamar Seleksi Calon PPPK 2022 JF Guru Laman Resmi BKN

 Ini Syarat Pelamar Seleksi Calon PPPK 2022 JF Guru, Ini Laman Resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id

Syarat Pelamar Seleksi Calon PPPK 2022 JF Guru, Ini Laman Resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id
Bagi pelamar Calon PPPK 2022 JF Guru, bisa bernafas lega karena pendaftaran telah dibuka.

Adapun syarat dan ketentuan yang dilakukan pelamar Calon PPPK 2022, bisa melalui laman resmi BKN ini.

Pelamar seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

1. Bagi pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.

2. Bagi pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

4. Bagi pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Bagi pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Bagi pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Bagi pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

7. Bagi pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

b. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;

c. ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,

d. transkrip nilai asli; dan

e. sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:

a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan

b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Informasi selanjutnya dapat dilihat di laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut