Pada saat pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh semua pelamar baik itu guru honorer, non guru, maupun oleh pelamar tenaga teknis.
Seperti yang kita ketahui bahwa pelaksanaan atau rekrutmen PPPK 2022 sebentar lagi akan digelar oleh pemerintah. Hal tersebut berdasarkan pernyataan dari Kemenpan RB terkait rencana dibukanya PPPK 2022 pada September 2022 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Kemenpan RB melalui Aba Subagja saat menghadiri Rakor tentang pendataan non ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah/BKD Jawa Timur lalu.
Aba Subagja dalam rakor tersebut turut menyampaikan bahwa target pembukaan pendaftaran PPPK 2022 akan dilaksanakan akhir September.
Maka dari itu, penting bagi seluruh pelamar baik itu JF guru, non guru, maupun pelamar tenaga teknis untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi ketika pendaftaran PPPK 2022 mulai dibuka.
Terdapat Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022, bahwa terdapat pelamar dengan kategori pelamar prioritas dan umum sebaimana dikutip melalui YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi). Selengkapnya sesuai dengan PP No 20 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Inilah kategori Pelamar Prioritas yang dimaksud atas Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 yaitu:
a. THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Kategori Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru di Tahun 2021; dan
d. Kategori Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Adapun kategori pelamar prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang merupakan THK-II.
Sedangkan pelamar prioritas 3 (P3) yaitu guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Berbeda halnya bagi pelamar umum, pelamar umum merupakan pelamar yang dapat berasal dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek dan dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pelamar PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru haruslah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia/WNI;
2. Pelamar saat mendaftar berusia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana minimal 2 tahun ataupun lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
5. Pelamar PPPK juga tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Pelamar memiliki sertifikat pendidik/Serdik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan;
7. Pelamar berkeadaan sehat jasmani maupun rohani sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang dilamar;
8. Pelamar memiliki surat Keterangan Berkelakuan Baik;
9. Pelamar melengkapi persyaratan lain sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan untuk persyaratan PPPK 2022 bagi kategori non guru terdapat pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021, yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
1. Pelamar saat mendaftar berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada abatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar PPPK 2022 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang saat mendaftar masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Pelamar memiliki/berkeadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
8. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Adapun untuk persyaratan untuk bisa ikuti seleksi PPPK 2022 bagi Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Pelamar termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres No 38 Tahun 2020;
2. Pelamar berlatar belakang dengan kualifikasi pendidikan minimal D3;
3. Pelamar sebelumnya telah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022;
4. Pelamar telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif untuk jenis jabatan fungsional sesuai Kepmenpan RB No 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di Fasyankes;
5. Pelamar merupakan tenaga kesehatan Non ASN;
6. Pelamar saat mendaftar diusulkan oleh pemerintah daerah.
Demikianlah informasi terkait persyaratan wajib bagi honorer guru, non guru dan tenaga teknis agar bisa mengikuti PPPK 2022.***
Editor: Anbari Ghaliya
Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)