Syarat wajib ini harus dipenuhi oleh semua pelamar baik itu guru honorer, non guru, maupun oleh pelamar tenaga kesehatan.
Lantas, apa saja syarat wajib untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 untuk Honorer Guru, Non Guru dan Tenaga Kesehatan?
Dilansirdari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada 17 September 2022, dijelaskan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh semua pelamar baik itu guru honorer, non guru, maupun oleh pelamar tenaga kesehatan.
Bagi guru honorer persyaratan wajib untuk bisa ikut seleksi PPPK 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022.
Untuk selengkapnya, inilah persyaratan wajib untuk pelamar jabatan fungsional guru pada seleksi PPPK 2022 sesuai dengan PP No 20 Tahun 2022:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia/WNI
2. Pada saat mendaftar berusia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana minimal dua tahun ataupun lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau calon pelamar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
5. Pelamar PPPK yang mendaftar juga tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Mempunyai Serdik/sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan
7. Berkeadaan sehat jasmani maupun rohani sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang dilamar
8. Pelamar mempunyai surat Keterangan Berkelakuan Baik
9. Pelamar melengkapi persyaratan lain sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
Adapun untuk persyaratan PPPK 2022 bagi kategori Non Guru terdapat pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021, yang perlu diketahui adalah sebagai berikut :
1. Saat mendaftar pelamar berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada abatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Saat mendaftar pelamar PPPK 2022 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
3. Saat mendaftar pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Saat mendaftar pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Saat mendaftar pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
6. Saat mendaftar pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang saat mendaftar masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Saat mendaftar pelamar memiliki/berkeadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
8. Saat mendaftar pelamar memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Adapun Bagi tenaga Kesehatan, persyaratan wajib untuk bisa ikuti seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut :
1. Pelamar termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres 38 Tahun 2020
2. Pelamar berlatar belakang dengan kualifikasi pendidikan minimal D3
3. Pelamar sebelumnya telah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
4. Pelamar telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif untuk jenis jabatan fungsional sesuai Kemenpan RB No 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di Fasyankes
5. Pelamar merupakan tenaga kesehatan Non ASN
6. Pelamar saat mendaftar diusulkan oleh pemerintah daerah.***
Editor: Randi Mananginportalsulur