Syarat ini harus diketahui oleh seluruh honorer, baik guru, non guru, dan tenaga kesehatan (nakes) sekalipun jika ingin mendaftar seleksi PPPK 2022.
Meskipun hingga saat ini seleksi PPPK 2022 belum ada keterangan resmi kapan akan dibuka pendaftarannya, tetapi seluruh calon pelamar penting untuk mengetahui syarat wajib.
Maka seluruh honorer guru, non guru, dan nakes jangan sampai melewatkan informasi penting ini ya, simak hingga akhir.
Untuk guru honorer yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru, maka harus memahami isi Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang aka disebutkan beberapa syarat, yakni sebagai berikut:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelamar berusia minimal adalah 20 tahun dan makasimal 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana minimal dua tahun ataupun lebih
Editor: Intan Sherly Monica/prsoloraya