Berkenaan dengan hal itu, maka pelamar PPPK guru 2022 menurut aturan akan diklasifikasikan menjadi beberapa kategori.
Kategori pelamar PPPK guru 2022 berdasarkan status masing-masing guru dan setidaknya ada tiga kategori pelamar prioritas dan satu pelamar umum sebagaimana yang disebutkan dalam Kemenpan RB.
Kategori calon pelamar PPPK guru 2022 ini tentu akan berpengaruh terhadap jadwal seleksi dari masing-masing kategori baik kategori pelamar guru yang masuk pada prioritas 1 maupun prioritas 2 dan 3.
Maka pelamar guru yang masuk pada prioritas 1 akan mengisi formasi PPPK 2022 lebih dulu.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi Republik Indonesia (Mendikbud Ristek RI), Nadiem Makarim, pada tanggal 14 September 2022 lalu telah menjelaskan rencana jadwal seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri sebagaimana akan dijelaskan dalam uraian di bawah ini.
Seluruh calon pelamar harus mengetahui rincian dari masing-masing kategori pelamar prioritas dan pelamar umum, diantaranya:
- Pelamar Prioritas 1 (P1)
Kategori guru pelamar prioritas 1 akan ditempatkan lebih dulu dan menjadi pegawai ASN PPPK 2022.
Lantas, siapa saja guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas 1? Diantaranya yaitu:
- Guru THK-II yang lulus passing grade PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
- Guru non ASN 2 yang lulus passing grade PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
- Guru lulusan PPG 2 yang lulus passing grade PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
- Guru swasta 2 lulus passing grade PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
- Pelamar Prioritas 2 (P2)
Dalam kategori pelamar prioritas 2, yang termasuk dalam kategori ini adalah guru THK-II yang tidak termasuk dalam prioritas 1.
- Pelamar Prioritas 3 (P3)
Kategori ini akan diisi oleh guru honorer yang ada di sekolah negeri yang masuk dalam Dapodik lebih dari 3 tahun atau setara dengan 6 semester mengajar di lembaga pendidikan.
- Pelamar Umum
Pelamar umum ini akan diisi oleh guru yang masuk pada Dapodik, lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemdikbud.
Berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek RI Nomor 349/2022 tentang juknis pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah Tahun 2022, inilah rencana jadwal seleksi yang dirilis oleh Mendikbud.
- Bulan April 2022 : pemerintah akan melakukan pemetaan kebutuhan ASN untuk Tahun 2022 ini
- Bulan Juni sampai September 2022 : pemerintah akan mengadakan sosialisasi pelaksanaan PPPK 2022
- Bulan September 2022 : pemerintah akan menetapkan kebutuhan formasi ASN PPPK 2022
- Bulan September sampai Oktober 2022 : pemerintah akan mengadakan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2020 secara runtut diantaranya:
- Pengumuman lowongan PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru
- Pembukaan pelamaran PPPK guru 2022 setelah pengumuman adanya lowongan
- Bulan Oktober 2022 : pemerintah akan mengadakan beberapa kegiatan terkait dengan seleksi PPPK Tahun 2022 ini, diantaranya:
- Seleksi administrasi
- Pengumuman hasil seleksi administrasi
- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi
- Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi
- Pelamar prioritas 1 mendapatkan penempatan
- Pelamar prioritas 2 dan prioritas 3 akan mengikuti seleksi kompetensi
- Pelamar prioritas 2 dan prioritas 3 akan menerima pengumuman hasil seleksi
- Bulan November 2022 : beberapa kegiatan yang dilakukan pemerintah terkait seleksi PPPK 2022 yaitu:
- Masa sanggah dan jawab sanggah
- Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 2 dan prioritas 3
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 2 dan prioritas 3
- Pelamar umum akan mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi
- Bulan Desember 2022 : pemerintah akan mengadakan kegiatan seleksi PPPK 2022 ini secara berurutan yaitu:
- Pelamar umum menerima pengumuman hasil seleksi kompetensi masa sanggah dan jawab sanggah
- Seleksi kompetensi bagi pelamar umum
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum
Itulah rencana jadwal seleksi calon PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru. Demikian dan semoga bermanfaat.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: Kemdikbud