Pelamaran dan seleksi administrasi PPPK Guru 2022 dijadwalkan mulai September hingga Oktober 2022. Kebutuhan tenaga PPPK Guru tahun ini ditetapkan sebanyak 319.716 orang.
Keterangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 349/P/022. Keputusannya berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru dilakukan melalui portal nasional pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Para pelamar diharapkan sudah memiliki email aktif sebelum mengikuti rangkaian seleksi.
Tata Cara Melamar Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
b. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
c. ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,
d. transkrip nilai asli
e. sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan persyaratan sebelumnya disertai tambahan sebagai berikut:
a. Surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami
b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
1. Mei: penetapan Permenpan-RB Nomor 20/2022 tentang PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
2. Juni: Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 20/2022 dan rapat koordinasi teknis Panselnas bersama Pemda
3. Juli: rapat koordinasi teknis panselnas bersama pemda
4. Agustus: persiapan pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022
5. September-Oktober: penuntasan 193.954 guru yang lulus passing grade pada 2021 dan pelaksanaan penilaian kesesuaian
6. November-Desember: pelaksanaan tes
Sebagai informasi, ada 3 macam mekanisme seleksi pada tahun ini. Mekanisme seleksi pertama ditujukan bagi 193 ribu guru yang sudah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021. Peserta akan ditempatkan di satuan tugas masing-masing atau satuan pendidikan yang membutuhkan.
Seleksi kedua ditujukan untuk 724.029 guru berstatus tenaga honorer kategori II (THK II) dan guru honorer negeri yang minimal telah 3 tahun mengajar serta terdaftar di Dapodik.
Terakhir, jenis PPPK guru 2022 yang ketiga adalah seleksi tes yang ditujukan untuk guru honorer negeri yang berpengalaman mengajar kurang dari 3 tahun dan terdaftar di Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar di Dapodik.