Pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Hal ini dilakukan sebagai langkah penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, pendataan tenaga honorer juga dilakukan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN.
Pendataan tenaga honorer atau non ASN tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tenaga honorer dapat diangkat jadi PNS atau ASN jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Namun, tidak semua golongan tenaga honorer bisa jadi ASN. Ada yang di-blacklist atau tidak bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
Diuraikan Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Sinka BKN), tenaga honorer yang diangkat jadi PNS dan PPPK adalah tenaga honorer THK II yang telah terdaftar di database BKN dan pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Dengan demikian, pegawai seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya tidak dapat diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Suharmen, dia menyebutkan bahwa tenaga honorer lainnya yang bekerja di instansi pemerintah dengan gaji dari outsourcing tidak bisa jadi ASN.
Adapun ketentuan atau syarat agar tenaga honorer atau pegawai Non ASN dapat diberikan kesempatan seleksi CPNS atau PPPK diantaranya:
1. Berstatus tenaga honorer kategori II terdaftar Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN pernah bekerja di Instansi Pemerintah.
2. Menerima honorarium dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah secara langsung, tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dari perorangan dan pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Bekerja minimal 1 (satu) tahun per 31 Desember 2021.
5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Sementara itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS diutamakan bagi pekerja yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Berikut syarat batas usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih berturut-turut.
2. Maksimal usia 46 tahun dan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Demikian informasi tenaga honorer yang di-blacklist adalah pekerja dengan jasa pihak ketiga atau outsourcing, pekerja tersebut akan tetap jadi outsourcing dan non ASN yang diutamakan jadi PNS dan PPPK adalah mereka yang sudah mengabdi paling lama disebutkan ada 4.***ayobandung